SURABAYA-kanalsembilan.com (9 Mei 2026)
Sejumlah 56 emiten yang telah go publik diawasi dengan ketat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Jatim. Jika diketahui ada yang melangar Free Float 15 Persen, maka akan dilakukan delisting.
Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa, menjelaskan bahwa ketentuan minimal free float yang sebelumnya sebesar 7,5 persen kini dinaikkan menjadi 15 persen.K
ebijakan ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Transformasi Pasar Modal Indonesia yang bertujuan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor global terhadap pasar modal nasional.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi dari MSCI terkait rendahnya transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
“Banyak saham di Indonesia tercatat tersedia, tetapi ketika investor institusi global ingin membeli, sahamnya sulit diperoleh atau tidak jelas siapa pemiliknya. Kondisi ini membuat pasar dianggap kurang likuid,” ujar Cita dalam Workshop Wartawan di Surabaya, Rabu (6/5/2026).
BEI menegaskan, emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimal 15 persen hingga batas waktu tahun 2026 berpotensi dikenai sanksi, mulai dari denda administratif hingga forced delisting atau penghapusan pencatatan saham secara paksa. Jika delisting terjadi, perusahaan terbuka (Tbk) akan kembali berstatus sebagai perusahaan tertutup.
Cita menambahkan, saat ini terdapat sejumlah saham yang mengalami kenaikan harga hingga 300 persen, namun tidak didukung likuiditas transaksi yang memadai sehingga sulit diperdagangkan publik.
Karena itu, BEI mendorong perusahaan tercatat segera melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik agar sejalan dengan standar pasar modal di kawasan Asia Tenggara.
Dijelaskan, sekarang ini aturan untuik go publik diperketat. Ini karenam ada yang telah gom publik namun pemegang sahamnya kebanyakan teman-teman atau perusahaan milik temannya atau orang dekatnya.
Nantinya, pemerintah akan mengatur jumlah pemegang saham bagi perusahaan yang telah go publik. Untuk perusahaan kecil minimal 300 orang atau perusahaan. Menengah 500 orang atau perusahaan, dan untuk perusahaan besar minimal 1.000 orang atau perusahaan.
Selain fokus pada peningkatan likuiditas, BEI juga mempercepat proses demutualisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator dan kepentingan bisnis anggota bursa guna menghindari konflik kepentingan.
“BEI merupakan lembaga self-regulatory organization (SRO) yang diawasi ketat oleh OJK dan KPK. Melalui demutualisasi, kami ingin memperkuat penegakan hukum terhadap profesi penunjang pasar modal, termasuk akuntan publik yang terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan,” tegasnya.
Di sisi lain, performa pasar modal di Jawa Timur menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, jumlah investor pasar modal nasional telah mencapai 26,4 juta investor atau bertambah lebih dari lima juta investor sejak awal tahun.
Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah Galeri Investasi terbanyak kedua di Indonesia, yakni mencapai 92 titik. Galeri Investasi tersebut berfungsi sebagai pusat edukasi sekaligus layanan transaksi bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau kantor perusahaan efek, seperti Jember, Kediri, Banyuwangi, hingga Madura.
Cita juga menyebut instrumen syariah masih mendominasi pasar modal Indonesia.
“Instrumen syariah mendominasi pasar modal Indonesia dengan porsi mencapai 66 persen dari total saham yang tercatat di bursa,” pungkasnya. (za).


