SURABAYA-kanalsembilan.com (9 Mei 2026)
Kinerja industri keuangan syariah nasional menunjukkan ketahanan di tengah tekanan pasar modal. Meski Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat terkontraksi 18,71 persen secara year to date (ytd), sejumlah indikator utama sektor keuangan syariah tetap tumbuh positif hingga Maret 2026.
Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,58 persen ytd menjadi Rp92,27 triliun. Sementara itu, piutang pembiayaan syariah meningkat 9,96 persen secara year on year (yoy), dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy.
Di sisi penguatan kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
“Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan memilih melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 13 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” kata Agus Firmansyah Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Per 27 April 2026, tercatat tiga perusahaan telah menyelesaikan spin-off melalui pendirian entitas baru dan enam perusahaan melakukan spin-off dengan pengalihan portofolio.
Selain itu, sembilan perusahaan masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan tiga lainnya melalui mekanisme pengalihan portofolio.
Dalam rangka memperkuat pengembangan industri keuangan syariah, OJK juga menjalankan berbagai inisiatif strategis, baik dari sisi regulasi maupun literasi masyarakat.
Salah satu langkah penting adalah penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK PPSI). Regulasi yang menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) ini memberikan kepastian hukum bagi implementasi produk investasi perbankan syariah agar berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
Selain itu, OJK tengah menyusun sejumlah regulasi baru, antara lain Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah yang diselaraskan dengan standar internasional Basel III Final Package dan standar Islamic Financial Services Board (IFSB).
OJK juga menyiapkan Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai pedoman implementasi standar akuntansi syariah.
Selanjutnya, disusun pula Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Rancangan PADK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPRS untuk memperkuat tata kelola, kehati-hatian, serta manajemen risiko berbasis prinsip syariah.
Di bidang literasi dan inklusi keuangan, OJK aktif menggandeng perguruan tinggi, pesantren, serta berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek Masa Depan” di Universitas Riau pada 21 April 2026 yang diikuti lebih dari 350 mahasiswa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap peluang dan risiko pembiayaan digital, termasuk ancaman penyalahgunaan data pribadi dan pembiayaan ilegal.
OJK juga memperkuat sinergi sektor asuransi dan dana pensiun syariah melalui Program Guru Inspiratif Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah bersama Universitas Paramadina pada 14 April 2026. Program tersebut diikuti lebih dari 200 guru ekonomi SMA se-Jabodetabek guna memperluas edukasi keuangan syariah di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 mencatat capaian signifikan. Sepanjang pelaksanaannya, terselenggara 1.283 kegiatan literasi, 459 kegiatan inklusi, dan 890 kegiatan sosial dengan total peserta edukasi mencapai 8,35 juta orang atau meningkat 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana, GERAK Syariah 2026 berhasil menghimpun dana Rp6,83 triliun dan menyalurkan Rp6,86 triliun. Adapun penerima manfaat sosial mencapai 266.421 orang dengan total dana sosial tersalurkan sebesar Rp86,2 miliar.
Pada acara penutupan GERAK Syariah 2026 di Jakarta pada 2 April 2026, OJK juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk bersama Kementerian Agama Republik Indonesia melalui penyusunan Buku Saku Edukasi Keuangan Berbasis Agama (ESA).
“Buku tersebut diharapkan menjadi panduan praktis masyarakat dalam mengelola keuangan berdasarkan nilai-nilai agama, termasuk prinsip keuangan syariah,” kata Agus.
Upaya penguatan ekosistem pesantren juga terus dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 14 April 2026.
Kegiatan hasil kolaborasi OJK, PBNU, Badan Gizi Nasional, dan pelaku usaha jasa keuangan syariah tersebut diikuti sekitar 1.000 santri dan 150 peserta FEBIS.
Program ini mengintegrasikan edukasi literasi keuangan syariah, pengelolaan keuangan, kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal, hingga pemenuhan gizi di lingkungan pesantren.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dilakukan peresmian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren serta pembukaan akses keuangan syariah dan penandatanganan prasasti untuk 25 SPPG. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem pesantren melalui integrasi literasi, inklusi keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (za).


