Catatan Agus M Maksum
“Di tengah benturan pasar dan negara, Indonesia memilih jalan konstitusi: negara hadir melindungi rakyat, mengolah kekayaan sendiri, memperkuat pangan, energi, pendidikan, dan mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.”
Ada sebuah pertanyaan yang layak diajukan secara jujur di tengah perdebatan tentang arah Indonesia hari ini: mengapa sebagian kalangan ekonomi global tampak gelisah terhadap langkah-langkah Presiden Prabowo? Mengapa narasi yang lahir dari ruang-ruang pemikiran ekonomi liberal internasional, termasuk media ekonomi seperti The Economist, sering terlihat skeptis terhadap kebijakan negara yang agresif, protektif, dan intervensionis?
Jawabannya mungkin bukan soal suka atau tidak suka pada seorang tokoh. Yang sedang berbenturan sesungguhnya adalah dua mazhab besar dalam memandang ekonomi dan negara.
Di satu sisi ada mazhab yang percaya bahwa pasar harus menjadi aktor utama: negara cukup menjadi wasit, membiarkan mekanisme harga bekerja, membuka pasar selebar-lebarnya, meminimalkan intervensi, dan percaya bahwa efisiensi akan lahir dari kompetisi global. Dalam paradigma ini, subsidi sering dicurigai, proteksi dipandang hambatan, BUMN dianggap kurang efisien, dan keterlibatan negara yang terlalu besar dipersepsikan sebagai ancaman bagi iklim investasi.
Di sisi lain, ada paradigma yang percaya bahwa negara tidak boleh menjadi penonton ketika pasar gagal melindungi rakyatnya. Negara harus hadir mengoreksi distorsi, mengendalikan sumber daya strategis, membangun industri nasional, melindungi petani dan nelayan, serta memastikan kekayaan alam tidak semata menjadi komoditas ekspor mentah. Di titik inilah, arah kebijakan Prabowo tampak bergerak.
Jika membaca dokumen Presiden Solusi: Problem Solving ala Prabowo Subianto, tampak jelas bahwa logika yang dibangun bukanlah logika “biarkan pasar menyelesaikan sendiri”, melainkan “negara hadir menyelesaikan bottleneck pembangunan”. Dokumen itu bahkan memosisikan pola kerja pemerintahan sebagai: problem → solusi → eksekusi cepat.
Lihat bagaimana pendekatan itu diterapkan pada sektor pangan.
Ketika hampir satu juta hektare sawah mengalami kekurangan air, negara tidak sekadar berharap harga akan menyesuaikan atau pasar menemukan solusi. Pemerintah memilih turun langsung melalui distribusi puluhan ribu pompa air untuk petani agar produktivitas tidak runtuh.
Ketika petani sulit memperoleh pupuk akibat birokrasi berlapis, pendekatannya bukan menyerahkan distribusi pada spekulasi pasar semata, tetapi memangkas sekitar 145 regulasi menjadi penyederhanaan satu payung aturan agar jalur pupuk lebih pendek dan murah.
Ketika harga gabah jatuh di musim panen, negara tidak membiarkan hukum pasar bekerja telanjang. Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk menjaga petani dari kehancuran pendapatan saat panen raya.
Dalam logika The Economist, kebijakan semacam ini bisa dibaca sebagai intervensi negara yang terlalu besar terhadap mekanisme pasar. Namun dalam perspektif lain—terutama dalam semangat konstitusi Indonesia—hal itu justru bisa dipandang sebagai kewajiban negara.
Sebab Indonesia tidak lahir dari kitab ekonomi neoliberal. Indonesia lahir dari kompromi sejarah yang sangat jelas tertulis dalam konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa:
> “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
Lebih jauh lagi:
> “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Dan bahkan ditegaskan:
> “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Di sini letak benturannya.
Bila paradigma liberal memandang negara sebaiknya mundur agar pasar bekerja lebih efisien, maka Pasal 33 justru memberi mandat sebaliknya: negara wajib hadir ketika kepentingan rakyat banyak dipertaruhkan.
Karena itu, ketika pemerintah mendorong hilirisasi mineral, mempercepat swasembada energi melalui biodiesel dan bioetanol, membangun ketahanan pangan, memperkuat koperasi desa, hingga mengembangkan industrialisasi nasional, semua itu dapat dibaca bukan sekadar agenda ekonomi pragmatis, tetapi sebagai penerjemahan tertentu atas amanat konstitusi. Dokumen Presiden Solusi memperlihatkan orientasi yang kuat pada pengurangan ketergantungan impor energi, penguatan produksi domestik, pembangunan industri bernilai tambah, dan perlindungan rantai ekonomi rakyat.
Pertanyaan ideologisnya sederhana:
Apakah negara harus diam ketika petani bangkrut karena harga gabah jatuh?
Apakah negara cukup menjadi penonton ketika pupuk mahal akibat mata rantai distribusi?
Apakah negara boleh membiarkan energi nasional tergantung impor ketika geopolitik dunia bisa mengguncang harga sewaktu-waktu?
Apakah sumber daya alam cukup dijual mentah lalu membeli kembali produk jadinya dengan harga mahal?
Bagi paradigma pasar murni, jawabannya mungkin: biarkan insentif ekonomi bekerja.
Tetapi bagi paradigma Pasal 33, jawabannya berbeda: negara hadir untuk memastikan pasar tidak berubah menjadi alat yang memperbesar ketimpangan dan ketergantungan.
Karena itu, apa yang tampak hari ini mungkin bukan semata pertarungan kebijakan, melainkan benturan dua mazhab.
Satu mazhab berkata: pasar tahu yang terbaik.
Mazhab lain berkata: pasar penting, tetapi negara tidak boleh menyerahkan nasib rakyat sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Dan mungkin di situlah kita memahami mengapa arah kebijakan Prabowo sering dibaca secara berbeda oleh kalangan ekonomi global: sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka pertumbuhan, melainkan siapa yang memegang kendali atas arah ekonomi bangsa—pasar, atau negara yang tunduk pada amanat Pasal 33 UUD 1945.


