Google search engine
HomeEkbisKPPU dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat di Sektor...

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Juli 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi
dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah
pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Acara tersebut turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha,
dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti
Sasongko beserta jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara KPPU
dan OJK dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang seiring
digitalisasi, munculnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas risiko
persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha
yang sehat merupakan fondasi bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif,
dan mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan.
Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,
perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi
semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara
dalam berkompetisi,” ujarnya.

Menurut Ketua KPPU, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas
persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan agar
perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengesampingkan
kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Ia juga menambahkan bahwa
pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan
perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan
bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menjawab tantangan sektor jasa
keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang
kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian global,
sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai
peredam guncangan bagi perekonomian nasional.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan
yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan
KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat
pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.

Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam
pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, koordinasi
kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya
manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor
jasa keuangan, terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital,
teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang
terus berkembang.

Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan,
dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor maupun masyarakat, meningkatkan
pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan
berkelanjutan.

Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program kerja
sama yang lebih konkret antara KPPU dan OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan
Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi masyarakat. (za).

###
Informasi Lain:
1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan: M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments