Google search engine
HomeHukumKPPU Dorong Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

KPPU Dorong Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

JAKARTA-kanalsembilan.com (20 Agustus 2026)

Risiko pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena
perusahaan sengaja melanggar hukum.

Dalam praktiknya, potensi pelanggaran dapat
berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal yang tidak lebih dulu
mempertimbangkan aspek persaingan usaha.

Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), untuk memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha dan melakukan mitigasi
terhadap risiko tersebut sejak awal.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pencegahan perlu menjadi bagian
dari cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan mengenali risiko sejak awal,
potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih
besar dan berdampak pada pelaku usaha lain maupun konsumen.

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai
persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih
luas,” ujar Gopprera.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang
diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.

Program ini mendorong perusahaan
membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko
pelanggaran hukum persaingan usaha yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, terdiri atas 38
BUMN dan 26 perusahaan swasta. Sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan
kepatuhan dari KPPU sampai saat ini.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk
memperkuat program kepatuhan masih terbuka lebar. Pada 2026, misalnya, terdapat lima
perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi
bahan pertimbangan bagi KPPU untuk memperluas pendekatan pencegahan.

Asistensi
kepada perusahaan akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital,
agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku
usaha.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena dampak pelanggaran persaingan usaha
tidak berhenti pada perusahaan yang terlibat. Praktik kartel dapat memengaruhi harga yang
dibayar konsumen.

Persekongkolan dalam tender dapat membuat belanja pemerintah
menjadi tidak efisien. Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan dapat membuat pelaku
usaha lain kesulitan masuk atau berkembang di pasar.

Pada akhirnya, persoalan persaingan usaha berkaitan langsung dengan kehidupan
ekonomi sehari-hari. Ketika pasar berjalan secara sehat, perusahaan memiliki ruang untuk
bersaing melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi.

Konsumen pun memiliki lebih banyak
pilihan. Persaingan yang sehat juga penting bagi terciptanya iklim usaha yang dapat
diprediksi.

Kepastian tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan
investasi dan pengembangan usaha dengan lebih baik, sekaligus mendorong produktivitas
dan daya saing ekonomi nasional.

Termasuk dalam memastikan aktivitas impor berjalan
secara adil tanpa adanya praktik kartel, penguasaan pasar sepihak, atau penyalahgunaan
posisi dominan yang dapat merugikan industri dan konsumen.

Karena itu, KPPU memandang kepatuhan bukan sekadar upaya untuk menghindari
sanksi. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan dipertimbangkan
dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama pada kegiatan yang berpotensi
memengaruhi kondisi persaingan di pasar.

Upaya kepatuhan juga dapat menjadi salah satu
faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di
kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Namun, keberadaan program kepatuhan tidak menghapus kewajiban
perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.

KPPU akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi,
dan pengembangan instrumen kepatuhan. Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap
dilakukan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul.

Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha
dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang
adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments