Google search engine
HomeHukumKPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Karena Telat Laporkan...

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi

JAKARTA-kanalsembilan.com (2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Majelis Komisi yang dipimpin Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU atas pengambilalihan saham.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024. Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp4,9 miliar.

Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham itu berlaku efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 Juli 2024.

Namun, dokumen pemberitahuan yang disampaikan perusahaan baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama empat hari kerja.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Putusan ini kembali menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan notifikasi transaksi pengambilalihan saham kepada KPPU sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

KPPU menyatakan penegakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap aksi korporasi yang memenuhi kriteria wajib notifikasi tetap berada dalam koridor hukum persaingan usaha. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments