Google search engine
HomeHukumDJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian...

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

JAKARTA-kanalsembilan.com (20 Agustus 2026)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil pengungkapan, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Sementara itu, hasil investigasi mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

DJP Apresiasi Sinergi dengan Polda Metro Jaya
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Pelaku Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat Diminta Membeli Meterai dari Saluran Resmi
Selain penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

DJP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments