JAKARTA-kanalsembilan.com (10 September 2026)
Dalam memilih saham, investor umumnya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, prospek bisnis, valuasi, dan risiko investasi. Seiring berkembangnya minat terhadap investasi berkelanjutan, aspek keberlanjutan juga semakin menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan investor dalam memahami profil perusahaan, kegiatan usaha, dan prospek jangka panjangnya.
Namun, bagi investor, mengidentifikasi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan ekonomi hijau atau mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak selalu mudah. Untuk membantu menyediakan informasi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau.
Secara sederhana, IDX Green Equity Designation merupakan penanda bagi saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu terkait kegiatan ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Dengan adanya penanda ini, baik investor maupun stakeholder terkait di pasar modal dapat lebih mudah mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria Penetapan Saham Berbasis Hijau sebagai salah satu referensi dalam proses analisis dan pengambilan keputusan investasi dan pendaanaan.
Pada 31 Juli 2026, BEI telah menerbitkan SK Penetapan Saham Berbasis Hijau yang berfungsi sebagai acuan dasar serta guidance bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam memperoleh penetapan saham berbasis hijau atau saham berbasis hijau transisi.
Kemudian, Pada 28 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia menetapkan secara perdana 2 saham berbasis hijau yaitu HGII dan KEEN, dan 1 saham berbasis hijau transisi yaitu TOBA.
Penetapan perdana ini merupakan langkah awal BEI dalam mendukung Pembangunan ekonomi hijau di Indonesia dalam upaya mencapai target penurunan emisi dan dekarbonisasi Indonesia.
Apa manfaatnya bagi investor?
Bagi investor, IDX Green Equity Designation dapat menjadi referensi awal yang lebih mudah untuk mengenali Perusahaan yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan/atau transisi.
Penanda ini dapat melengkapi proses analisis investasi bersama faktor lain seperti kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi, kondisi industri, dan risiko perusahaan.
Dengan demikian, IDX Green Equity Designation bukan menggantikan analisis fundamental maupun pertimbangan investasi lainnya, tetapi memberikan referensi tambahan bagi investor yang turut mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pengambilan keputusan investasi.
Bagaimana perusahaan memperoleh penetapan?
IDX Green Equity Designation diperoleh melalui proses pengajuan secara sukarela (voluntary) oleh perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI serta telah melalui proses reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal.
Kriteria penetapan mencakup antara lain kegiatan usaha, aspek keuangan, tata kelola, hasil reviu independen, serta keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan.
Kriteria tersebut mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau Taksonomi Keberlanjutan Internasional lainnya yang relevan, serta standar internasional yaitu Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Untuk menjaga kredibilitas dan relevansi penetapan, Perusahaan yang telah memperoleh IDX Green Equity Designation juga dievaluasi secara berkala. Melalui proses ini, investor memperoleh informasi yang lebih terstruktur dan transparan mengenai perusahaan yang telah memenuhi kriteria Penetapan Saham Berbasis Hijau.
Apa bedanya dengan indeks ESG?
IDX Green Equity Designation berbeda dari indeks saham berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG).
Indeks ESG merupakan kumpulan saham yang dipilih berdasarkan metodologi dan kriteria tertentu untuk mengukur kinerja kelompok saham. Sementara itu, IDX Green Equity Designation merupakan penanda saham individual yang telah memenuhi kriteria berbasis hijau.
Dengan kata lain, IDX Green Equity Designation bukan indeks, bukan peringkat, dan tidak menunjukkan kinerja relatif suatu saham.
Bukan rekomendasi investasi
Penting bagi investor untuk memahami bahwa IDX Green Equity Designation bukan merupakan rekomendasi investasi maupun jaminan atas kinerja kuangan, imbal hasil, atau tingkat risiko suatu saham.
Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh dan mempertimbangkan kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi, kondisi industri, serta risiko perusahaan. Keputusan investasi juga perlu disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi masing-masing.
Bagi investor yang ingin mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam proses investasi, IDX Green Equity Designation dapat menjadi salah satu sumber informasi tambahan untuk membantu mengenali perusahaan yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Mendorong pasar modal yang semakin berkelanjutan
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa peluncuran IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya.”
“Ke depan, BEI berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan, tetapi juga mendukung perluasan basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.”, tutup Jeffrey.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan Penetapan Saham Berbasis Hijau serta Perusahaan Tercatat yang mendapatkan Penetapan Saham Berbasis Hijau dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi/ dan https://sustainability.idx.co.id/investment/green-equity-designation. (za).


