SURABAYA-kanalsembilan.com (20 September 2026)
Di sinilah hukum harus berdiri tegak sebagai fondasi utama. Hukum bukan sekadar alat kekuasaan untuk mematuhinya (the command of the sovereign), melainkan instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan itu sendiri berjalan patuh di bawah koridor konstitusi.
Kualitas regulasi yang berpihak pada publik, konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan transparansi mutlak adalah mata rantai yang tidak boleh putus jika kita ingin keluar dari jebakan paradoks ini.
Musuh terbesar dari kemakmuran rakyat adalah korupsi. Setiap rupiah anggaran negara yang bocor akibat keserakahan elite bukan sekadar angka mati dalam laporan keuangan. Bocornya anggaran itu berarti hilangnya hak anak-anak kita untuk belajar di ruang kelas yang layak.
Artinya adalah terbengkalainya fasilitas puskesmas di pelosok, rusaknya jalan-jalan penghubung ekonomi rakyat, dan hilangnya jutaan kesempatan kerja yang seharusnya tercipta.
Pemberantasan korupsi, dengan demikian, bukan lagi sekadar agenda hukum, melainkan prasyarat mutlak agar Pasal 33 UUD 1945 benar-benar bernyawa dalam praktik bernegara.
Hal yang sama berlaku pada sektor pajak. Pajak adalah tulang punggung kedaulatan sebuah negara modern. Namun, kepatuhan dan kepercayaan publik tidak bisa dipaksa tumbuh dalam ruang hampa.
Kepercayaan itu hanya akan lahir ketika masyarakat bisa merasakan langsung bahwa setiap rupiah pajak yang mereka setorkan kembali kepada mereka dalam bentuk jaminan perlindungan sosial yang tepat sasaran, infrastruktur yang kokoh, dan wajah pemerintahan yang bersih. Kontrak sosial antara negara dan warga negara harus dirawat dengan kejujuran.
Indonesia tidak pernah kekurangan emas, nikel, sawit, luas laut, maupun pesona budaya. Yang sedang dan terus diuji oleh gelombang sejarah adalah nyali kita untuk membangun institusi yang kuat, hukum yang adil, birokrasi yang profesional, serta kebijakan yang konsisten memegang teguh amanat rakyat.
Tidak ada satu pun bangsa di dunia yang menjadi besar hanya karena mereka kaya sumber daya alam. Sebuah bangsa baru akan menjadi besar dan dihormati ketika ia mampu mengubah anugerah Tuhan menjadi kesejahteraan nyata, keadilan sosial, dan martabat yang tegak bagi seluruh rakyatnya.
Kekayaan alam adalah warisan Ilahi, sedangkan konstitusi telah menetapkan arah kompasnya. Kini, sejarah akan mencatat apakah kita mampu menjembatani keduanya melalui tata kelola negara yang bersih, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
(eS-Be)


