JAKARTA-kanalsembilan.com (13 Oktober 2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap penyelesaian kasus gagal bayar yang melibatkan tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar), yakni Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Pengawasan difokuskan pada penyelesaian pendanaan bermasalah serta upaya pengembalian dana kepada para pemberi dana atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus memantau langkah penyelesaian yang dilakukan masing-masing penyelenggara.
Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (8/10/2026), Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara dapat menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk menyampaikan informasi kepada para lender. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Akseleran Diminta Maksimalkan Pemulihan Aset
OJK meminta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengoptimalkan seluruh upaya pemulihan aset secara transparan agar pengembalian dana kepada para lender dapat dimaksimalkan.
Agusman menyebut OJK masih mengawasi secara ketat penyelesaian pendanaan bermasalah di perusahaan tersebut. OJK juga menindaklanjuti indikasi dugaan kecurangan (fraud) dalam penyaluran pembiayaan Akseleran melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan nilai pendanaan menunjukkan adanya penurunan kewajiban yang masih tercatat. Per April 2026, outstanding pendanaan Akseleran mencapai Rp208 miliar, turun dari Rp395,67 miliar pada April 2025.
Menurut OJK, penurunan tersebut mengindikasikan adanya pengembalian dana kepada lender. Meski demikian, proses penyelesaian masalah pendanaan masih terus dipantau.
Akseleran saat ini masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Persoalan gagal bayar perusahaan bermula ketika enam peminjam (borrower) mengalami ketidakmampuan membayar pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Akseleran telah melakukan penagihan kepada para peminjam bermasalah dan menempuh jalur hukum.
Izin Usaha Crowde Dicabut
Berbeda dengan Akseleran, OJK telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan sejumlah ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK juga mempertimbangkan memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak terhadap operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pencabutan izin usaha, OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Crowde dan CEO sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan dalam periode Januari 2023 hingga September 2024.
Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra atau peminjam fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra menerima pinjaman.
Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
KoinP2P Fokus Selesaikan Kewajiban kepada Lender
Sementara itu, OJK terus memantau penyelesaian masalah di PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P melalui caretaker atau penanggung jawab sementara yang telah ditunjuk perusahaan.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah tiga petinggi KoinP2P ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana.
Agusman menegaskan, fokus utama pengawasan terhadap KoinP2P adalah penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para lender.
Caretaker juga diwajibkan tetap menjalankan fungsi pelayanan pengaduan konsumen, termasuk menyediakan akses komunikasi bagi para pemberi dana sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa kegiatan operasional KoinP2P masih berjalan, tetapi perusahaan tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru. Hal ini menyusul sanksi PKU yang dijatuhkan sejak 29 Mei 2026.
OJK juga meminta KoinP2P menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya, memperkuat tata kelola dan kepatuhan, serta memprioritaskan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan penguatan ekuitas perusahaan.
Perlindungan Lender Menjadi Perhatian OJK.
Pengawasan terhadap Akseleran, Crowde, dan KoinP2P menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pendanaan bermasalah masih menjadi perhatian OJK, terutama terkait pemulihan aset, transparansi informasi, dan pemenuhan kewajiban kepada para pemberi dana.
Bagi para lender, perkembangan penyelesaian kasus tersebut menjadi hal penting untuk dipantau. Pengembalian dana bergantung pada proses penyelesaian masing-masing perusahaan, termasuk pemulihan aset dan langkah hukum yang ditempuh.
OJK menegaskan pengawasan terus dilakukan agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan kepastian penanganan pendanaan bermasalah. (za).


