JAKARTA-kanalsembilan.com (2026)
Bank Indonesia (BI) memperoleh mandat yang lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, BI kini juga mendapat amanat untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta mendukung penciptaan lapangan kerja.
Wakil Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan perluasan mandat tersebut membutuhkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. BI tidak dapat menjalankan tanggung jawab itu sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta pihak terkait lainnya.
“Jadi agak lebih luas kan (mandat BI), kita harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan juga tentunya mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Destry, dikutip CNBC Indonesia, Senin (12/10/2026).
Ia menyebut kolaborasi lintas sektor sebagai Sinergi Merah Putih. Menurutnya, pembangunan ekonomi, kemajuan, dan stabilitas nasional merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kontribusi seluruh pemangku kepentingan.
Destry menegaskan, sinergi tersebut juga mencerminkan semangat kebangsaan dan nasionalisme. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
“Sekecil apa pun kontribusi kita, itu pasti akan memberikan dampak positif kepada negara kita tercinta,” katanya.
Kebijakan Inklusif untuk Dorong Sektor Riil
Selain memperkuat sinergi, BI juga mendorong kebijakan yang inklusif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu contoh kebijakan tersebut adalah pengembangan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Menurut Destry, sekitar 96% merchant QRIS merupakan pelaku UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap ekosistem ekonomi digital.
BI, lanjutnya, menerapkan prinsip no one left behind, yakni memastikan tidak ada kelompok masyarakat maupun pelaku usaha yang tertinggal dalam proses pembangunan ekonomi.
Pendekatan inklusif tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan usaha, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya mendukung penciptaan lapangan kerja.
Insentif Perumahan Berpotensi Ciptakan Ratusan Ribu Pekerjaan
Destry juga mencontohkan sinergi BI dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu upaya yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja.
Melalui skema insentif sebesar Rp118 triliun untuk sektor perumahan, pembangunan rumah dinilai dapat membuka kesempatan kerja dalam jumlah besar. Destry menyebut pembangunan satu rumah sederhana dapat melibatkan sekitar empat tenaga kerja secara langsung.
Dengan asumsi tersebut, pembangunan sekitar 115.600 unit rumah berpotensi menyerap lebih dari 460 ribu tenaga kerja secara langsung. Perhitungan ini merupakan estimasi berdasarkan jumlah rumah dan asumsi tenaga kerja per unit, bukan angka realisasi penyerapan tenaga kerja.
Menurut Destry, dampak pembangunan perumahan tidak hanya terbatas pada pekerja yang terlibat langsung dalam konstruksi. Aktivitas tersebut juga dapat menggerakkan sektor lain, seperti industri bahan bangunan, transportasi, perdagangan, hingga jasa pendukung.
Efek berganda atau multiplier effect inilah yang membuat sektor perumahan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Meski demikian, penghitungan dampak tidak langsung membutuhkan kajian lebih terperinci agar kontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja dapat diukur secara akurat.
BI Tekankan Dampak Nyata Kebijakan
Destry menegaskan, kebijakan ekonomi tidak boleh berhenti pada perumusan program, tetapi harus memberikan hasil nyata bagi perekonomian dan masyarakat.
Karena itu, perluasan mandat BI akan membutuhkan koordinasi kebijakan yang kuat, baik dalam menjaga stabilitas ekonomi maupun mendorong aktivitas sektor riil yang produktif.
Melalui sinergi lintas lembaga, digitalisasi pembayaran, pemberdayaan UMKM, dan dukungan terhadap sektor perumahan, BI berharap kebijakan ekonomi dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat sektor riil, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. (ist/za).


