Google search engine
HomeUncategorizedKPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

SURABAYA-kanalsembilan.com (21 Oktober 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha digital memperkuat kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, terutama dalam menerapkan kebijakan harga dan menjalankan kegiatan usaha di pasar yang memiliki karakteristik platform digital. Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan pencegahan agar inovasi bisnis tetap berkembang tanpa menghambat persaingan yang sehat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan bersama Grab Indonesia di Surabaya, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mendorong penerapannya dalam kebijakan dan pengambilan keputusan bisnis.

Anggota KPPU Aru Armando menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif antara KPPU dan pelaku usaha, khususnya ketika perusahaan mengembangkan model bisnis, meluncurkan inovasi layanan, atau mengambil keputusan korporasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha.

Menurut Aru, kepatuhan perlu dibangun melalui pemahaman yang memadai terhadap ketentuan hukum dan evaluasi kebijakan internal perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengenali potensi risiko persaingan usaha sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Ia juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan ruang komunikasi dan konsultasi dengan KPPU apabila menghadapi pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan bisnis atau langkah korporasi dengan ketentuan persaingan usaha yang berlaku.

“Pendekatan preventif penting agar pelaku usaha memahami batasan hukum sejak awal. Dengan begitu, inovasi dan pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan terjaganya proses persaingan yang sehat,” demikian pokok pesan Aru dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparan materi, Aru membahas Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Ia menjelaskan bahwa posisi dominan bukanlah sesuatu yang dilarang dengan sendirinya. Persoalan hukum muncul ketika posisi tersebut disalahgunakan melalui perilaku yang dapat menghambat persaingan, membatasi pasar, atau merugikan proses persaingan yang sehat.

Isu ini relevan dalam ekonomi digital, ketika platform dapat memiliki peran penting dalam mempertemukan berbagai kelompok pengguna, pelaku usaha, dan penyedia layanan. Karakteristik pasar semacam ini menuntut pelaku usaha untuk memahami dampak kebijakan bisnisnya terhadap akses pasar dan kesempatan bagi pesaing.

Penguasaan pasar yang kuat tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, setiap pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa strategi bisnisnya tidak menggunakan posisi dominan untuk menghambat persaingan secara bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita membahas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga. Ketentuan ini melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing untuk membayar harga yang sama atas barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan, dengan memperhatikan cakupan serta pengecualian yang diatur undang-undang.

Dalam praktik bisnis, perusahaan pada prinsipnya memiliki ruang untuk menentukan strategi harga secara independen. Namun, kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga merupakan perilaku yang dilarang oleh hukum persaingan usaha. Karena itu, kebijakan harga, diskon, dan promosi perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menjadi sarana koordinasi antarpesaing yang melanggar hukum.

Perkembangan teknologi juga membuat pengambilan keputusan bisnis semakin bergantung pada sistem dan pengolahan data. Dalam konteks tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam penentuan harga maupun penyusunan strategi komersial tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.

Pembahasan mengenai posisi dominan dan penetapan harga diharapkan membantu pelaku usaha memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan, sekaligus mengenali potensi risiko dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Pemahaman ini penting agar kepatuhan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola dan budaya perusahaan.

Pelatihan di Surabaya tersebut sekaligus menutup rangkaian kegiatan edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.

Bagi KPPU, penguatan kepatuhan merupakan bagian dari upaya membangun iklim usaha yang memberikan kesempatan bersaing secara adil bagi pelaku usaha, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen. Persaingan yang sehat tidak hanya penting bagi perusahaan untuk berkembang, tetapi juga bagi masyarakat agar memperoleh pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, berkualitas, dan kompetitif.

Melalui edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan, KPPU mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi melalui platform digital, untuk menjadikan hukum persaingan usaha sebagai bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kesempatan berusaha dan kepentingan masyarakat.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments