SURABAYA-kanalsembilan.com (23 Oktober 2026)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa
Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat koordinasi dalam penelusuran
aset (asset tracing) yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Penguatan koordinasi
tersebut dilakukan melalui pembahasan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak
dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses identifikasi dan penelusuran aset pada
kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I (Kamis, 22/10).
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian dalam penanganan tindak pidana perpajakan,
khususnya untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda berdasarkan
putusan pengadilan.
Melalui koordinasi sejak tahap penyidikan, informasi mengenai aset
dapat dihimpun, dipetakan, dan diverifikasi secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga.
Penguatan koordinasi tersebut sejalan dengan konsep Si Riset (Sinergi Penelusuran Aset)
yang diperkenalkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Konsep ini menekankan pentingnya
koordinasi sejak tahap penyidikan untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang memiliki
keterkaitan dengan tersangka tindak pidana perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I,
Yusrizal Marzuki, menjelaskan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum diperlukan
dalam mendukung proses penelusuran aset.
“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk
mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ujar Yusrizal.
Penelusuran aset dilakukan melalui pengumpulan informasi, pemetaan aset, verifikasi
kepemilikan, dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Setiap tahapan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel dengan tetap
mengedepankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak para pihak.
Informasi mengenai aset yang diperoleh melalui proses penelusuran dapat dimanfaatkan
untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda berdasarkan putusan
pengadilan.
Upaya tersebut tidak hanya mendukung proses penanganan perkara pidana,
tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara.
Kanwil DJP Jawa Timur I terus mendukung penguatan kepatuhan perpajakan melalui
pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sinergi dengan Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan,
mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara. (za).


