Google search engine
HomeEkbis99,94 Persen Dijamin Seluruh Simpanannya Oleh LPS

99,94 Persen Dijamin Seluruh Simpanannya Oleh LPS

SURABAYA-kanalsembilan.com

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S.
Hidayat memaparkan bahwa dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah
rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS
hingga akhir September 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara
592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total
rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh Jatim simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,95 persen, dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 2.652.168 rekening untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur.

“LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga
Penjaminan (TBP),” kata  Bambang S. Hidayat

Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan
masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja
ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi:

(i) monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat
Undang-Undang LPS di atas 90%;

(ii) evaluasi berkala atas Tingkat Bunga
Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar
simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko
global;

(iii) koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional;

(iv) percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan
Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan
nasabah;

(v) sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan
awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi
keuangan,

(vi) sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada
industri perbankan, serta

(vii) persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan
Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan
SDM. (za).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments