MENGUSIK NURANI GURU BESAR
Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah | Pengamat Ketahanan Bangsa & Politik Berbasis Konstitusi
Sidoarjo, 27 Maret 2025
Pendahuluan: Ketika Kekuasaan Menyerobot Wilayah Ilmu
Dalam sejarah republik ini, intervensi politik terhadap ranah keilmuan selalu berujung pada kehancuran institusi dan hilangnya kepercayaan publik. Kini, drama itu kembali terjadi dalam sistem pendidikan kedokteran Indonesia. Gugatan PTUN terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) atas pembentukan “Kolegium Kesehatan Indonesia” menandai titik kritis relasi antara birokrasi negara dan komunitas akademik. Bukan sekadar soal administratif, tetapi soal etik, konstitusi, bahkan masa depan pendidikan profesi dokter di Indonesia.
Bab I: Kolegium – Pilar Otonomi Ilmu yang Digerus
Kolegium adalah lembaga profesi ilmiah yang bertanggung jawab terhadap kurikulum, evaluasi, standar kompetensi, dan uji sertifikasi dokter spesialis dan subspesialis. Ia bukan lembaga birokrasi pemerintah, tapi buah dari semangat akademik dan kepercayaan institusi pendidikan tinggi yang dibangun selama lima dekade.
Menurut data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), hingga 2022 terdapat lebih dari 82 kolegium aktif yang menaungi berbagai cabang spesialisasi kedokteran, dengan ratusan guru besar, dosen klinik, dan tenaga penguji berpengalaman. Mereka menjadi garda depan dalam pengembangan kualitas tenaga medis Indonesia. Kolegium juga aktif menyusun Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) bersama Kemenkes, dan menjadi mitra dalam akreditasi pendidikan spesialis.
Namun, lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Menkes yang membentuk kolegium versi pemerintah, institusi akademik ini digusur secara sepihak. Prosesnya minim partisipasi, tidak melibatkan audiensi dengan pemangku kepentingan utama, dan sarat dengan pendekatan top-down yang otoriter.
Bab II: Intervensi yang Meninggalkan Luka Institusional
1. Tak Ada Evaluasi, Tak Ada Dialog
Sampai hari ini, tidak ada audit independen atau laporan kinerja yang membuktikan kegagalan kolegium lama. Justru data Laporan Evaluasi Kolegium 2020–2022 dari KKI menyatakan tingkat kelulusan nasional dan kompetensi dokter spesialis meningkat 11% selama dua tahun terakhir. Maka, narasi “reformasi karena kegagalan” kolegium lama hanyalah retorika kosong tanpa dasar empiris.
2. Ujian Nasional Gagal, Peserta Dirugikan
Pada Maret 2024, lebih dari 2.436 peserta ujian nasional calon dokter spesialis gagal mengikuti ujian karena kolegium baru belum siap mengelola sistem evaluasi. Tidak ada penguji terlatih, tidak ada perangkat kurikulum final, bahkan lokasi ujian berpindah-pindah. Ini mencerminkan kegagalan teknis sistemik.
Bab III: Argumentasi Hukum yang Menguatkan Dugaan Abuse of Power
1. Melanggar UUD 1945 dan Prinsip AUPB
Menurut saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya dalam sidang PTUN, keputusan Menkes melanggar:
• Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945: hak berserikat dan berkumpul.
• UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 1E angka 26: kolegium adalah lembaga independen, bukan bentukan pemerintah.
• UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1): melanggar asas legalitas, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
Tindakan Menkes dikategorikan sebagai actus causalité fondée, yakni tindakan administratif yang sah menjadi penyebab utama konflik hukum. Maka, dari sisi hukum tata negara, SK Menkes layak dan harus dibatalkan.
Bab IV: Penyalahgunaan Kekuasaan dan Etika Publik
Transformasi kebijakan publik seharusnya berbasis pada tiga pilar utama: legitimasi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun, yang kita saksikan dalam kasus kolegium baru justru sebaliknya:
• Legitimasi lemah, karena tidak didukung komunitas akademik.
• Partisipasi nihil, tidak ada dialog nasional profesi.
• Akuntabilitas minim, tak ada pelaporan progres evaluasi kolegium baru.
Dalam teorinya, Sissela Bok (1978) menyebut penyalahgunaan kebijakan dalam ruang publik tanpa transparansi sebagai bentuk kebohongan sistemik. Sementara Hannah Arendt (1967) menyebut “politik narasi” sebagai upaya penguasa menundukkan realitas dengan retorika populis.
+Bab V: Risiko Jangka Panjang: Profesi Kedokteran Terpolitisasi*
• 1. Independensi profesi hancur
Jika standar pendidikan bisa diubah melalui SK Menteri, maka profesi dokter akan kehilangan integritas epistemiknya.
• 2. Pendidikan terfragmentasi
Dualisme kolegium menyebabkan kerancuan sistem pendidikan, penurunan mutu, dan potensi disintegrasi dalam sistem layanan kesehatan nasional.
• 3. Kapitalisasi pendidikan medis
Jika kolegium menjadi instrumen kekuasaan, maka standar bisa diperdagangkan, dan jalur pendidikan menjadi proyek elit.
Bab VI: Suara Nurani dari Ruang Sidang
Dalam ruang PTUN pada 19 Maret 2025, para begawan ilmu — seperti Prof. Harmani Kalim, Prof. Samsuridjal Djauzi, dan Prof. Suhandi Cahaya — tidak datang membawa kepentingan politik. Mereka datang membawa kebenaran, sejarah, dan tanggung jawab moral.
Tidak ada yel-yel. Tidak ada barisan aksi. Yang ada hanyalah suara pelan namun tajam: bahwa negara tidak boleh ikut campur terlalu jauh dalam urusan ilmu. Bahwa jabatan tidak boleh mengorbankan nilai. Bahwa kekuasaan tidak boleh melampaui batas.
Kesimpulan: Siapa yang Menjaga Marwah Ilmu?
Pertarungan antara kolegium dan pemerintah bukan soal siapa menang. Ini adalah pertarungan antara otoritas kekuasaan versus otoritas keilmuan. Jika pengambil kebijakan publik tidak memahami nilai-nilai akademik, maka keputusan akan berbasis kontrol, bukan mutu.
Kita tidak sedang menolak reformasi. Yang ditolak adalah reformasi yang bersifat destruktif, yang memaksakan sistem tanpa legitimasi, dialog, dan kesiapan.
Kini saatnya rakyat, organisasi profesi, dan komunitas akademik bersatu mempertahankan ruang ilmu dari cengkeraman birokrasi. Agar pendidikan tetap merdeka. Agar dokter tetap berkualitas. Agar negara tetap berakal.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.
2. UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
3. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 & No. 82/PUU-XIII/2015.
5. Selznick, P. (1969). Law, Society, and Industrial Justice.
6. Bok, S. (1978). Lying: Moral Choice in Public and Private Life.
7. Arendt, H. (1967). Truth and Politics.
8. Scott, J.C. (1998). Seeing Like a State.
9. Data KKI & Konsil Pendidikan Kedokteran Indonesia 2022.
10. Risalah Sidang PTUN No. 470/G/2024/PTUN-JKT.
Klik untuk baca: https://www.facebook.com/share/15ZmdFhpwL/?mibextid=wwXIfr


