SURABAYA-kanalsembilan.com
Dana masyarakat yang disimpan di perbankan aman. Hingga akhir Juli Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)telah menjamin 99,95 persen dari 70.812.669 rekening. Untuk nasabah bank umum dan sebesar 99,98 persen dari 2.606.282 rekening untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur/Jatim.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, ketika berbicara dalam ‘Media Briefing Triwulan III 2024 bertajuk Penguatan Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Momentum Peningkatan Kinerja Ekonomi Jatim di Surabaya, Kamis (22/8) lalu mengatakan LPS, secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
‘’Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum,’’ kata Bambang.
Menurut dia, TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2024 – 30 September 2024. Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Dijelaskan kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui, monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.
‘’Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. Melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi,’’ jelasnya.
Peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor.
Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antar lembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK. Akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.
OJK Jatim, KPw BI Jatim, KPW II LPS, dan DJPb Kemenkeu berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas dan semakin meningkatkan kinerja perekonomian Provinsi Jawa Timur di masa yang akan datang. (za).