Adakah ‘puasa’ sebelum shalat Idul Adha?
Tidak ada puasa di dua hari raya; Idul Fitri dan Idul Adha. Puasa dalam artian tidak makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Hal ini dilarang oleh Rasulullah Saw dalam hadits yang shahih:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام يومين يوم الفطر ويوم النحر (رواه البخاري)
Dari Abu Said al-Khudri ra, “Rasulullah Saw melarang berpuasa di hari idul fitri dan idul nahr.”
Yang ada adalah tidak makan di pagi hari Idul Adha sampai dilaksanakannya pemotongan hewan kurban.
Tapi untuk siapa sebenarnya ditujukan anjuran untuk tidak makan sebelum shalat ied itu? Mari kita lihat hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Tirmidzi ra:
عن بريدة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ولا يأكل يوم النحر حتى يرجع فيأكل من أضحيته
Dari Buraidah ra, “Nabi Saw tidak keluar (menuju lapangan) di hari Idul Fitri sampai ia makan dulu, dan ia tidak keluar di hari idul nahr (Idul Adha) sampai ia pulang dan makan dari daging kurbannya.”
Berarti anjuran untuk tidak makan sebelum berangkat menuju lapangan untuk shalat Idul Adha itu untuk yang akan berkurban, dan yang ia makan pertama kali setelah selesai shalat Idul Adha itu daging kurbannya sendiri. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Saw memakan daging hati (كبد) hewan sembelihannya.
Karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal mengkhususkan kesunnahan menunda makan di hari Idul Adha itu untuk yang akan berkurban saja. Ibnu Qudamah menukilkan dari Imam Ahmad:
والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل
“Untuk Idul Adha, seseorang dianjurkan untuk tidak makan sampai ia pulang kalau ia punya hewan kurban, karena Nabi Saw makan dari daging kurbannya. Apabila ia tidak punya hewan sembelihan maka tak masalah ia makan dulu.”
Pendapat yang sama juga dinisbahkan kepada Imam Ibnu Hajar al-Haitami ra. Ia berkata:
ويستحب لمن له أضحية أن لا يأكل يوم الأضحى حتى يأكل من أضحيته ، أما من لا أضحية له فله الأكل
“Dianjurkan bagi yang punya hewan kurban untuk tidak makan dulu di hari Idul Adha sampai ia makan pertama kali dari daging kurbannya. Adapun orang yang tidak punya hewan kurban maka silahkan makan (di pagi itu).”
Hikmahnya jelas. Agar makanan pertama yang masuk ke dalam perutnya di hari itu adalah daging kurbannya sendiri yang tentunya memiliki nilai ibadah dan penuh berkah.
Dalam Ta’liq Mumajjad, Imam al-Laknawi menjelaskan bahwa makan di pagi hari sebelum menuju lapangan untuk shalat Idul Adha itu bukanlah sesuatu yang makruh. Artinya ia mubah.
Imam Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengatakan:
وَإِنْ أَكَلَ يَوْمَ الْأَضْحَى قَبْلَ غُدُوِّهِ إلَى الْمُصَلَّى فَلَا بَأْسَ، وَإِنْ لَمْ يَأْكُلْ حَتَّى يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ فَحَسَنٌ، وَلَا يَحِلُّ صِيَامُهَا أَصْلًا
“Jika seseorang makan di hari Idul Adha sebelum berangkat menuju lapangan, maka tidak apa-apa. Jika ia tidak makan sampai (selesai pemotongan, dan) memakan daging kurbannya, maka itu juga baik. Tapi tidak boleh berpuasa di hari itu sama sekali.”
والله أعلم وأحكم
[YJ] (gwa-kb-pii-jatim).


