Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah)
07 Februari 2025
Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna yang digelar pada 4 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini merupakan langkah signifikan dalam transformasi tata kelola BUMN guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah. Artikel ini akan mengulas secara mendalam 10 poin utama dalam undang-undang baru ini, serta implikasi strategisnya bagi perekonomian nasional, sektor swasta, dan masyarakat.
1. Penyesuaian Definisi BUMN untuk Optimalisasi Peran
Salah satu poin utama dalam UU BUMN 2025 adalah penyesuaian definisi BUMN agar selaras dengan perkembangan ekonomi dan regulasi terkait. Revisi ini bertujuan untuk:
• Memastikan BUMN dapat beroperasi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan zaman.
• Meningkatkan sinkronisasi regulasi antara UU BUMN dengan UU terkait lainnya, seperti UU Cipta Kerja dan UU Keuangan Negara.
Definisi baru ini diharapkan dapat memperjelas batasan peran BUMN, baik sebagai agen pembangunan maupun sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab atas profitabilitasnya.
2. Pembentukan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk untuk:
• Mengoptimalkan tata kelola investasi BUMN.
• Meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan modal yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan negara.
• Memastikan investasi BUMN tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan BPI Danantara menandai langkah maju dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih profesional, dengan mengacu pada best practices global, seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia.
3. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator BUMN
Salah satu kritik utama terhadap BUMN selama ini adalah konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi regulator dan operator. UU BUMN 2025 mengatur pemisahan tegas antara:
• Regulator (Pemerintah melalui Kementerian BUMN) yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan.
• Operator (BUMN sebagai korporasi) yang menjalankan fungsi bisnisnya tanpa intervensi politik yang berlebihan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi inefisiensi birokrasi dan mencegah potensi konflik kepentingan yang sering menghambat profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.
4. Business Judgment Rule untuk Perlindungan Aksi Korporasi
UU baru ini mengatur business judgment rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi manajemen BUMN dalam pengambilan keputusan strategis, selama dilakukan dengan:
• Niat baik (good faith).
• Didasarkan pada analisis yang wajar.
• Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih dinamis bagi BUMN, sekaligus meminimalisir ketakutan manajemen dalam mengambil keputusan akibat potensi kriminalisasi kebijakan bisnis.
5. Pengelolaan Aset BUMN dengan Prinsip Tata Kelola yang Baik
Undang-undang ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset BUMN. Prinsip utama yang ditekankan mencakup:
• Audit yang ketat terhadap pengelolaan aset negara.
• Optimalisasi aset idle agar tidak menjadi beban keuangan.
• Peningkatan tata kelola perusahaan (good corporate governance – GCG).
Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan aset negara dan meningkatkan daya saing BUMN.
6. Pemberdayaan SDM: Inklusi Penyandang Disabilitas dan Kesetaraan Gender
UU BUMN 2025 juga mengatur peningkatan inklusivitas dalam perekrutan sumber daya manusia (SDM), dengan:
• Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di BUMN.
• Meningkatkan peran perempuan dalam kepemimpinan BUMN, termasuk di jajaran Direksi dan Komisaris.
Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan mendukung agenda sustainability, diversity, and inclusion dalam perusahaan negara.
7. Regulasi Ketat untuk Pembentukan Anak Perusahaan BUMN
Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya anak perusahaan BUMN yang tidak efektif dan justru menjadi beban. UU BUMN 2025 mengatur bahwa:
• Pembentukan anak perusahaan harus melalui persyaratan ketat.
• Harus ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kinerja anak perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi negara.
• Anak perusahaan yang tidak produktif bisa dibubarkan atau dialihkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi operasional BUMN.
8. Reformasi Privatisasi BUMN
UU BUMN 2025 merinci kriteria dan mekanisme privatisasi BUMN agar tetap memberikan manfaat bagi:
• Negara, dalam bentuk penerimaan dari hasil divestasi saham.
• Masyarakat, dengan memastikan privatisasi tidak merugikan kepentingan publik.
• BUMN itu sendiri, dengan adanya mekanisme privatisasi yang lebih transparan.
Privatisasi BUMN selama ini sering menuai kontroversi. Regulasi baru ini diharapkan dapat memastikan privatisasi hanya dilakukan pada BUMN yang memenuhi kriteria tertentu, dan bukan sekadar untuk kepentingan fiskal jangka pendek.
9. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal
UU ini juga memperkuat peran:
• Satuan Pengawasan Intern untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
• Komite Audit yang lebih independen.
• Komite lainnya yang bertugas memastikan operasional BUMN berjalan sesuai dengan regulasi.
Dengan penguatan fungsi pengawasan, risiko korupsi, fraud, dan inefisiensi dalam pengelolaan BUMN dapat ditekan secara signifikan.
10. Kewajiban BUMN dalam Pengembangan UMKM dan Koperasi
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, UU ini mengatur bahwa BUMN wajib melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan kerjasama dengan:
• Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
• Koperasi.
• Masyarakat sekitar wilayah operasi BUMN.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan memastikan BUMN berkontribusi pada kesejahteraan sosial secara luas.
Kesimpulan: Transformasi Besar dalam Tata Kelola BUMN
Pengesahan UU BUMN 2025 merupakan langkah strategis dalam reformasi perusahaan negara. Perubahan ini membawa tantangan dan peluang, di antaranya:
✅ Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
✅ Memisahkan peran regulator dan operator agar BUMN lebih profesional.
✅ Meningkatkan peran BUMN dalam pemberdayaan masyarakat dan UMKM.
✅ Menjamin akuntabilitas dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset negara.
Dengan implementasi yang tepat, UU ini berpotensi membawa BUMN ke level yang lebih kompetitif, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di panggung global.
Klik untuk baca: https://www.facebook.com/share/1SGj9xXunY/?mibextid=wwXIfr


