SURABAYA-kanalsembilan.com (14 Oktober 2026)
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya menggandeng Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya membahas penyembelihan sesuai syariat Islam. Pembahasan ini dilakukan di Aula Kantor PCNU Surabaya pada (12/10/2026).
Kolaborasi ini disambut baik oleh Dewan Penasehat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya, M. Isa Ansori. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh PT RPH Surabaya Perseroda dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam melakukan proses penyembelihan sesuai syariat Islam sehingga layak konsumsi.
“Kebanyakan konsumen tidak memiliki cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia,” kata Isa, Rabu (14/10/2026).
Isa menyebutkan, dalam forum tersebut juga membahas hukum sapi gelonggongan menurut Islam. Isa menerangkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut ketentuan agama, akan tetapi juga etika perdagangan dan hak konsumen untuk memperoleh daging yang halal, thayyib, higienis, serta layak dikonsumsi.
Isa menegaskan, praktik menggelonggong sapi dengan memasukkan air secara paksa sebelum penyembelihan demi menambah berat timbangan merupakan persoalan serius. Praktik semacam ini berpotensi menjadi bentuk manipulasi yang merugikan pembeli.
“Pembahasan Bahtsul Masail penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, penjelasan hukum keagamaan tidak boleh berhenti sebagai wacana, harus menjadi pijakan bagi edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging di Surabaya,” tegasnya.
Isa menyebutkan, berdasarkan data dari PT RPH Surabaya Perseroda bahwa kebutuhan daging sapi masyarakat Kota Surabaya diperkirakan mencapai 48–52 ton per hari. Sementara itu, hasil pemotongan RPH Surabaya rata-rata menghasilkan 22–25 ton karkas per hari. Dengan demikian, RPH memenuhi sekitar 46 persen dari kebutuhan daging sapi masyarakat Kota Surabaya.
Dari data ini, lanjut dia, memperlihatkan besarnya kebutuhan pangan yang harus dipenuhi melalui berbagai jalur pasokan. Banyaknya permintaan pasokan bisa menjadi celah adanya daging berasal dari luar RPH Surabaya sehingga bisa menjadi celah masuknya daging hasil gelonggongan.
Adanya kondisi tersebut, ia mendorong PT RPH Surabaya harus memperketat sistem pengawasan yang baik, melakukan penelusuran asal-usul pasokan daging, hingga memastikan kesehatan dan kelayakan daging yang beredar. Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan pentingnya ada Papan Mitra RPH Surabaya di setiap stan pedagang pasar.
“Papan ini bukan sekadar identitas pedagang, melainkan langkah nyata RPH sebagai bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk hadir melindungi pangan warganya. Papan Mitra RPH Surabaya adalah alat untuk memastikan seluruh pemasok menyembelih hewan di RPH Surabaya, langkah ini merupakan upaya membangun tata niaga daging yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” sebutnya.
Meski demikian, ia menyarankan agar pemasangan papan harus disertai mekanisme verifikasi dan evaluasi berkala. Status mitra juga perlu didasarkan pada persyaratan yang jelas, disembelih di RPH, pencatatan pasokan, bukti pemotongan yang dapat diperiksa, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
“Jika hanya menjadi papan nama tanpa pengawasan, program ini berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, papan tersebut dapat menjadi penanda kemitraan yang benar-benar bermakna bagi konsumen,” ucapnya.
Ia juga berharap, agar Pemkot Surabaya perlu mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pangan yang melibatkan Satpol PP, PD Pasar Surya, RPH Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Satgas ini harus memiliki tugas konkret, memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan serta kebersihan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses warga. Hasil pengawasannya, perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui apa yang telah diperiksa dan bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya. (ZA).


