SURABAYA-kanalsembilan.com
Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1
Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan
maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam
penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan
dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan
Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah
dilakukan meliputi:
1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan
penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka
pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk
*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima
faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan
akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui
pengenalan wajah (face recognition).
5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan
pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah
berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur
pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur
pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib
Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
KETERANGAN TERTULIS
Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat
dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam
kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam
membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman
landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak
menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih. (za).