Google search engine
HomeNasionalSaatnya Indonesia Berani Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Saatnya Indonesia Berani Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Kekuatan Ekonomi Nasional

PASAL 33: KEKAYAAN NEGERI UNTUK RAKYAT, BUKAN RAKYAT TERUS MENANGGUNG NEGARA

Oleh : Basa Alim Tualeka (Aalim)

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam sangat besar. Minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, tembaga, emas, bauksit, hutan, laut, perikanan, pertanian, perkebunan, panas bumi, hingga energi terbarukan merupakan kekayaan strategis yang apabila dikelola secara benar dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional.

Namun, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah: mengapa negara yang memiliki kekayaan alam begitu besar masih sangat bergantung pada pajak rakyat untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara?

Pertanyaan tersebut penting karena konstitusi Indonesia telah memberikan dasar yang sangat kuat melalui Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas yang dieksploitasi kemudian dijual. Kekayaan tersebut harus ditempatkan sebagai modal ekonomi nasional yang dikelola secara strategis, profesional, transparan, berkelanjutan, dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya kepada rakyat.

A. Jangan Hanya Andalkan Pajak: Negara Harus Punya Sumber Kekuatan Sendiri

Pemerintah perlu berani melakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan ekonomi nasional. Selama ini pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Pajak memang memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 23A UUD 1945 dan tetap diperlukan dalam penyelenggaraan negara.

Namun, ketergantungan yang terlalu besar kepada pajak harus secara bertahap dikurangi apabila negara memiliki sumber kekayaan lain yang dapat dikembangkan.

Gagasannya bukan berarti “menghapus pajak besok pagi”, karena hal tersebut tidak realistis dan tidak sesuai dengan struktur APBN modern. Gagasan strategisnya adalah menciptakan negara yang mempunyai pendapatan nonpajak yang sangat kuat, sehingga dalam jangka panjang pemerintah memiliki ruang untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

Dengan kata lain, negara harus semakin mampu membiayai dirinya melalui kekayaan yang dimilikinya, bukan semata-mata melalui pungutan kepada rakyat.

B. Pasal 33 Jangan Hanya Menjadi Tulisan: Jadikan Mesin Ekonomi Rakyat

“Dikuasai oleh negara” tidak harus dimaknai bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus dilakukan langsung oleh pemerintah. Negara dapat menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dan pembuatan kebijakan untuk memastikan sumber daya alam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.

Negara harus menentukan sektor-sektor strategis yang tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada kepentingan pasar.

Minyak dan gas, mineral strategis, energi, air, pangan, kelautan, kehutanan, dan sumber daya penting lainnya harus dikelola berdasarkan kepentingan nasional.

Negara harus hadir sebagai regulator, pemilik aset strategis, pengelola, pengawas, sekaligus penerima manfaat utama dari kekayaan nasional.

C. Stop Ekspor Bahan Mentah: Naikkan Nilai Tambah di Dalam Negeri

Salah satu kelemahan ekonomi Indonesia adalah masih adanya kecenderungan menjual komoditas dalam bentuk bahan mentah atau produk dengan nilai tambah rendah.

Kebijakan hilirisasi harus diperkuat. Nikel tidak cukup hanya ditambang dan diekspor. Harus dikembangkan menjadi produk industri dengan nilai tambah tinggi. Begitu pula tembaga, bauksit, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan berbagai komoditas lainnya.

Hasil laut harus dikembangkan menjadi industri pengolahan ikan, makanan, farmasi, dan produk ekspor bernilai tinggi. Hasil pertanian harus menjadi industri pangan dan agroindustri. Gas harus menjadi sumber energi sekaligus bahan baku industri.

Dengan hilirisasi, keuntungan ekonomi yang sebelumnya berhenti pada penjualan bahan mentah dapat diperbesar melalui proses produksi, industri, teknologi, tenaga kerja, ekspor, dan penerimaan negara.

D. BUMN Harus Jadi Mesin Uang Negara, Bukan Beban Negara

Badan usaha milik negara harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi negara, bukan sekadar perusahaan yang mengejar keuntungan jangka pendek.

BUMN strategis di bidang energi, pertambangan, pangan, transportasi, telekomunikasi, keuangan, dan infrastruktur harus dikelola secara profesional dengan prinsip good corporate governance.

BUMN yang sehat dapat memberikan dividen kepada negara. Dividen tersebut dapat menjadi sumber penerimaan yang kemudian digunakan untuk pembangunan.

Namun, BUMN juga harus bebas dari intervensi politik yang merusak profesionalisme, praktik korupsi, pemborosan, konflik kepentingan, dan proyek yang tidak produktif.

Prinsipnya sederhana: aset negara harus menghasilkan nilai ekonomi bagi negara.

E. Dari Kekayaan Alam Menjadi “Uang Abadi” untuk Indonesia

Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund. Sebagian penerimaan dari sumber daya alam, dividen BUMN, hasil investasi, dan keuntungan pengelolaan aset negara dapat disisihkan menjadi dana investasi jangka panjang.

Dana tersebut jangan seluruhnya digunakan untuk belanja tahunan.

Sebagian harus diinvestasikan kembali ke sektor produktif, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga menghasilkan pendapatan berkelanjutan.

Konsepnya adalah:

Kekayaan alam → dikelola → menghasilkan pendapatan → sebagian disimpan dan diinvestasikan → menghasilkan keuntungan → menjadi sumber penerimaan negara → membiayai pembangunan.

Dengan demikian, kekayaan alam tidak habis hanya untuk generasi sekarang, tetapi menjadi modal ekonomi bagi generasi mendatang.

F. Kuasai Energi, Kuasai Pangan, Kuasai Masa Depan

Pasal 33 juga harus diterjemahkan dalam bentuk kedaulatan energi dan pangan.

Indonesia tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi rentan karena ketergantungan terhadap impor energi, pangan, atau bahan baku strategis.

Sumber energi nasional harus dikembangkan secara maksimal, termasuk minyak dan gas, panas bumi, tenaga surya, air, angin, bioenergi, dan sumber energi lainnya.

Begitu pula pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan harus dipandang sebagai sektor strategis.

Jika pangan dan energi dapat diproduksi secara efisien di dalam negeri, maka devisa dapat dihemat. Penghematan devisa pada akhirnya memperkuat perekonomian nasional.

G. Pajak Tetap Ada, Tetapi Bebannya Harus Semakin Ringan

Pajak tetap diperlukan. Akan tetapi, sistem perpajakan harus semakin adil.

Masyarakat berpenghasilan rendah jangan dibebani secara berlebihan. Negara harus memperluas basis penerimaan melalui kegiatan ekonomi produktif, peningkatan kepatuhan, pemberantasan kebocoran, serta optimalisasi penerimaan dari kekayaan negara.

Apabila pendapatan negara dari SDA dan aset produktif meningkat, pemerintah mempunyai ruang fiskal untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha, termasuk mengurangi pajak tertentu yang menghambat produktivitas.

Tujuan akhirnya adalah terciptanya keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan hak rakyat menikmati kekayaan negara.

H. Kekayaan Negara Harus Bersih dari Korupsi dan Kebocoran

Sebagus apa pun kebijakan Pasal 33, semuanya akan gagal apabila pengelolaan sumber daya alam dipenuhi korupsi, kolusi, konflik kepentingan, pemborosan, dan kebocoran.

Karena itu, setiap pengelolaan kekayaan negara harus dapat diawasi rakyat.

Kontrak pengelolaan SDA harus transparan. Penerimaan negara harus dapat diaudit. Produksi dan ekspor harus terukur. Sistem digital harus digunakan untuk mengurangi kebocoran.

Prinsipnya adalah satu rupiah kekayaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi rakyat.

I. Jangan Habiskan Kekayaan Hari Ini: Pikirkan Anak Cucu

Kekayaan alam pada hakikatnya bukan hanya milik generasi sekarang. Generasi masa depan juga memiliki hak atas kekayaan Indonesia.

Karena itu, pemerintah tidak boleh berpikir hanya berdasarkan masa jabatan lima tahun.

Kebijakan sumber daya alam harus menggunakan perspektif 25, 50 bahkan 100 tahun.

Eksploitasi boleh dilakukan untuk pembangunan, tetapi harus disertai konservasi, rehabilitasi lingkungan, teknologi bersih, dan investasi pada sumber daya manusia.

Kekayaan alam harus diubah menjadi kekayaan manusia: pendidikan yang baik, kesehatan, teknologi, industri, lapangan kerja, dan kesejahteraan.

J. Target Besarnya: Rakyat Sejahtera, Pajak Tidak Mencekik

Pemerintah perlu mempunyai target jangka panjang bahwa semakin besar kekayaan negara yang berhasil dikelola secara produktif, semakin kecil ketergantungan APBN terhadap pajak masyarakat.

Inilah konsep yang lebih realistis daripada slogan “Indonesia tanpa pajak”.

Indonesia dapat membangun negara dengan pajak yang semakin ringan, pelayanan publik semakin baik, dan kekayaan negara semakin produktif.

Jika pendapatan dari SDA, BUMN, investasi negara, hilirisasi, energi, pangan, dan aset negara terus meningkat, pemerintah memiliki ruang yang semakin besar untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pertahanan, dan pelayanan publik tanpa harus terus meningkatkan beban masyarakat.

K. Saatnya Indonesia Berani: Kekayaan Negeri Harus Kembali kepada Rakyat

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal ekonomi. Ia merupakan amanat konstitusional tentang bagaimana kekayaan Indonesia harus dikelola untuk kepentingan rakyat.

Pemerintah harus berani mengambil kebijakan strategis dengan menjadikan Pasal 33 sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional.

Bumi, air, laut, energi, mineral, hutan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebagai modal ekonomi bangsa.

Tujuannya bukan menciptakan negara yang secara harfiah tidak memiliki pajak, melainkan membangun negara yang tidak terlalu bergantung pada pajak rakyat karena memiliki sumber pendapatan negara yang kuat dari kekayaan nasional yang dikelola secara amanah dan produktif.

Jika kekayaan alam dikelola dengan benar, hilirisasi diperkuat, BUMN disehatkan, investasi negara dikembangkan, korupsi diberantas, dan seluruh penerimaan dikelola secara transparan, maka Indonesia dapat bergerak menuju negara yang lebih mandiri secara fiskal.

Rakyat jangan hanya menjadi pembayar pajak. Rakyat harus menjadi pemilik manfaat utama dari kekayaan negaranya sendiri.

Itulah hakikat ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945: negara menguasai kekayaan strategis, mengelolanya dengan amanah, menciptakan nilai tambah sebesar-besarnya, dan mengembalikan manfaatnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(alim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments