BAHAYA BID’AH DALAM AGAMA ISLAM | Hadist #140
๐ Fawaid Hadist Bimbingan Islam
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉูุ ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููุงุ ููุงููุชูโ:โ ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
โ :โ ยซ โู
ููู ุฃูุญูุฏูุซู ููู ุฃูู
ูุฑูููุง ููุฐูุง ู
ูุง ููููุณู ู
ููููู ูููููู ุฑูุฏูู.โ ยป ู
ูุชูููููู ุนูููููููโโโ.โ
ููููู ุฑูููุงููุฉู ููู
ูุณูููู
ู: ู
ููู ุนูู
ููู ุนู
ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู
ูุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
โBarangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami (agama) ini yang tidak termasuk darinya, maka hal itu tertolak.โ
(HR. Al-Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718)
Dalam riwayat Muslim, โBarangsiapa melakukan perbuatan yang tidak kami perintahkan (maksudnya perintah agama) atasnya, maka perkara itu tertolak.โ
โขโโโโขโฐโฟโฟโฑโขโโโโข
๐ FAEDAH HADIST
Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:
1๏ธโฃ Maksud โFi Amrina (Pada Perintah Kami)โ dalam hadits ini adalah pada agama dan syariat Allah. Barangsiapa yang memperbaharuinya dengan sesuatu yang bukan bagian darinya, maka hal tersebut tertolak. Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang sangat jelas bahwa ibadah jika tidak kita ketahui dari agama Allah secara jelas, maka ibadah tersebut tertolak.
2๏ธโฃ Faedah berharga dalam hadits ini bahwa segala sesuatu dalam ibadah itu harus berdasarkan ilmu, karena ibadah mencakup syarat dan rukunnya atau perkiraan terkuat. Jika seseorang tidak memiliki pengetahuan, seperti pada beberapa hal, Misalnya shalat, jika anda ragu pada bilangannya, sedangkan perkiraan anda tertuju (yakin) pada bilangan yang lain, maka laksanakanlah apa yang anda yakini. Ataupun pada bilangan thawaf yang tujuh kali putaran, jika ragu, maka laksanakanlah pada bilangan yang anda yakini. Demikian juga dalam thaharah (bersuci), jika anda yakin bahwa anda telah menyempurnakan wudhu, maka hal itu sudah cukup bagi anda.
3๏ธโฃ Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittibaโ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits “innamal aโmaalu bin niyaat”. Sedangkan ittibaโ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal aโmaalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah.
4๏ธโฃ Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama atau dikenal dengan istilah bidโah.
5๏ธโฃ Secara asal semua bidโah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah Taโala. Sehingga pembagian bidโah menjadi bidโah hasanah dan bidโah sayyiโah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) adalah kurang tepat. Ditambah lagi dalam hadits lain yang sahih disebutkan celaan pada setiap macam bidโah di mana disebut โkullu bidโatin dhalalahโ , setiap bidโah itu sesat. Kata “kulluโ di sini maknanya umum, artinya semua bidโah itu tercela.
Wallahu Taโala Aโlam.
Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin โIed Al Hilaliy.
๐ค Ustadz Fadly Gugul S.Ag
โ๏ธ Yogyakarta, 25 Rajab 1444 H / 16 Februari 2023M
๐ https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-140-bahaya-bidah-dalam-agama-islam/
(gwa-saudara-muslim-2).