SURABAYA-kanalsembilan.comĀ (10 Mei 2025)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Juknis Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA. Salah satu poin penting dalam juknis tersebut adalah penetapan batas usia maksimal calon siswa baru kelas 10.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muāti, calon siswa baru SMA di Jawa Timur wajib berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Calon siswa yang berusia di atas 21 tahun pada tanggal tersebut tidak akan dapat mendaftar SPMB 2025 Jatim, dan tidak akan diterima di SMA manapun di Jawa Timur.
Selain batas usia, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah telah lulus SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah SMP atau surat keterangan lulus. Calon peserta didorong untuk mempersiapkan dokumen penting seperti akta kelahiran (untuk membuktikan usia) dan ijazah SMP sebelum mendaftar.


