JAKARTA-kanalsembilan.com (9 Februari 2026)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dan mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu poin utama dalam penyesuaian tersebut adalah kenaikan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen, dari ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar (market deepening) serta meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham di Bursa.
BEI menegaskan bahwa penerapan ketentuan free float minimum ini akan dilakukan secara bertahap, disertai masa transisi dan penetapan target antara pada setiap tahap. Langkah tersebut disertai dengan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan hingga target akhir tercapai.
Selain penyesuaian free float, perubahan Peraturan I-A juga mencakup sejumlah aspek penguatan tata kelola, antara lain:
Penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat;
Kewajiban kompetensi di bidang akuntansi, yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan;
Peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance bagi calon perusahaan tercatat, demi meningkatkan kepercayaan dan keyakinan investor.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, BEI telah menggelar dengar pendapat (public hearing) bersama berbagai asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Masukan dari para asosiasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan I-A. Selanjutnya, BEI juga menjadwalkan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa pada 6 Februari 2026.
Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar dibuka pada 4–19 Februari 2026.
Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id�.
Untuk mendukung proses implementasi, BEI menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi, khususnya bagi perusahaan tercatat. Layanan ini dapat dihubungi melalui email peraturan.ppu@idx.co.id.
Melalui rangkaian langkah ini, BEI berharap dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia. (za).


