Apa itu BI-FAST?
BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), daan tersedia setiap saat (24/7). BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Tujuan Pengembangan BI-FAST
-
- BI-FAST dibangun dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end.
-
- Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
-
Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk menduku​​​ng terciptanyaekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Manfaat BI-FAST bagi industri dan masyarakat
- Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
- Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
- Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection).
- Efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening).
Fitur Layanan
BI-FAST melayani transfer kredit yaitu Individual Credit Transfer (ICT), transfer secara kolektif (Bulk Credit Transfer – BCT), dan pembayaran atas dasar permintaan (Request for Payment – RFP), serta transfer debit secara langsung yaitu Direct Debit Transfer (DDT).
- Individual Credit Transfer (ICT) merupakan layanan transfer dana dari 1 nasabah pengirim ke 1 nasabah penerima.
- Bulk Credit Transfer (BCT) merupakan layanan transfer dana dari 1 nasabah pengirim ke beberapa nasabah penerima (one to many) atau pemindahan dana dari beberapa nasabah pengirim ke 1 nasabah penerima (many to one) seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor dan distribusi dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan keuangan skala besar, baik bagi pelaku usaha maupun institut lainnya. ​
- Request For Payment (RFP) merupakan layanan transfer dana antar nasabah dengan inisiasi transaksi dan pembayaran dilakukan oleh nasabah penerima tagihan kepada nasabah pengirim tagihan. Proses transaksi request for payment didahului dengan pengiriman informasi tagihan oleh nasabah pengirim tagihan mengenai dana yang harus dibayarkan oleh nasabah penerima tagihan. Setelah mendapatkan notifikasi, nasabah penerima tagihan akan melakukan konfirmasi dan mengirimkan instruksi transfer kredit kepada nasabah pengirim tagihan. Request for payment (RFP) dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti penagihan pembayaran invoice, split bill dan transaksi e-commerce.
- Direct Debit Transfer (DDT) merupakan layanan penagihan secara berkala atau rutin berdasarkan standing instruction pendebitan rekening yang telah disetujui oleh nasabah yang akan didebit rekeningnya seperti pembayaran cicilan leasing, premi asuransi dan tagihan rutin lainnya. Standing instruction adalah perintah penagihan dalam format elektronik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara nasabah (Biller/penagih dan nasabah tertagih), yang digunakan sebagai dasar pembuatan dan pelaksanaan transaksi direct debit transfer. Pendafataran standing instruction dapat dilakukan melalui bank nasabah penagih dan bank nasabah tertagih.
a. Layanan ICT : Maksimal Rp2.500,- per transaksi kepada nasabah pengirim;
b. Layanan BCT : Maksimal Rp2.100,- per individual transaksi kepada nasabah pengirim;
c. Layanan DDT : Maksimal Rp2.500,- per transaksi kepada Biller; dan
d. Layanan RFP : Maksimal Rp2.500,- per transaksi kepada nasabah pembayar. (bi/za).


