JAKARTA-kanalsembilan.com (25 Oktober 2025)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21–22 Oktober 2025 memutuskan untuk menahan BI-Rate di level 4,75%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan prakiraan inflasi 2025–2026 yang tetap rendah dalam sasaran 2,5±1%, serta upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
“Bank Indonesia akan terus memastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter yang longgar, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry Warjiyo.
Penguatan Kebijakan Moneter dan Makroprudensial
BI memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran melalui sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Operasi Moneter Pro-Market
Menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas untuk mempercepat penurunan suku bunga deposito dan kredit.
Meningkatkan likuiditas melalui penurunan SRBI dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Mengembangkan instrumen baru seperti BI-FRN (Floating Rate Note) dan Overnight Index Swap (OIS) untuk memperdalam pasar uang.
Memperluas kepemilikan SukBI bagi investor bank dan nonbank, termasuk bukan penduduk.
2. Stabilisasi Nilai Tukar
Intervensi dilakukan di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan NDF luar negeri untuk menjaga stabilitas Rupiah.
BI juga membeli SBN di pasar sekunder guna menjaga likuiditas dan kestabilan pasar keuangan.
3. Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)
Berlaku efektif 1 Desember 2025, memberikan insentif kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor produktif seperti pertanian, industri, jasa, konstruksi, dan UMKM.
Total insentif maksimum 5,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
4. Kebijakan Makroprudensial Longgar
Menetapkan Countercyclical Capital Buffer (CCyB) 0%, RIM 84–94%, dan Rasio LTV/FTV properti hingga 100%.
Menjaga Rasio Pendanaan Luar Negeri bank di bawah 35% dan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4%. (za).


