Google search engine
HomeEkbisBPKH: Masih Belum Tersedia Pasar Emas Korporasi di Indonesia

BPKH: Masih Belum Tersedia Pasar Emas Korporasi di Indonesia

JAKARTA-kanalsembilan.com (25 Januari 2026)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa keterbatasan investasi dana haji pada instrumen emas bukan disebabkan minimnya minat, melainkan karena kendala struktural pasar dan regulasi.

Hingga kini, belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia membuat ruang gerak investasi emas bagi lembaga pengelola dana berskala besar seperti BPKH menjadi terbatas.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, mekanisme perdagangan emas di dalam negeri masih lebih banyak ditujukan bagi investor ritel. Akibatnya, transaksi emas oleh BPKH kerap diperlakukan sama dengan pembelian perorangan, sehingga tidak memungkinkan pengelolaan emas dalam skala besar sebagaimana yang dibutuhkan institusi.

“Kalau kami beli emas di Indonesia, statusnya masih dianggap ritel. Tidak ada pasar emas korporasi seperti di luar negeri,” ujar Fadlul.

Kondisi tersebut membuat BPKH kesulitan melakukan diversifikasi dan optimalisasi investasi emas. Selain terbatas dalam penambahan portofolio, BPKH juga menghadapi tantangan saat harus melepas atau mengalihkan kepemilikan emas karena tidak tersedianya pasar sekunder yang memadai bagi investor institusional.

Di sisi lain, BPKH mengakui bahwa porsi investasi emas dalam portofolio dana haji saat ini masih relatif kecil dibandingkan instrumen lain. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk masih menjadi tulang punggung investasi karena dinilai paling aman dan memiliki kepastian imbal hasil.

Fadlul juga menyinggung faktor regulasi yang turut membatasi ruang investasi. Menurut dia, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terkait risiko investasi, cadangan modal, serta tanggung jawab hukum pengelola dana. Kondisi tersebut membuat BPKH harus berhati-hati dalam mengembangkan investasi langsung, termasuk pada emas.

Meski demikian, BPKH mencatat dana kelolaan haji terus mengalami pertumbuhan. Nilai dana haji meningkat secara konsisten, dengan nilai manfaat yang dihasilkan dari berbagai instrumen investasi tetap mampu menopang kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain emas dan sukuk, BPKH juga menempatkan dana pada deposito perbankan syariah, investasi langsung, serta sektor pendukung layanan haji, termasuk akomodasi di Arab Saudi melalui anak usaha BPKH.

Ke depan, BPKH berharap adanya penguatan regulasi dan pengembangan pasar keuangan syariah nasional, termasuk pasar emas korporasi, agar pengelolaan dana haji dapat semakin optimal, aman, dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah.

Sumber: Hajinews.co.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments