JAKARTA-kanalsembilan.com (11 Januari 2026)
Masa tunggu keberangkatan haji khusus tidak membuat dana jemaah mengendap tanpa manfaat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah yang belum berangkat tetap dikelola secara produktif dan memberikan nilai manfaat yang terus bertambah.
Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45.
Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima NMVA sekitar USD 268,65. Nilai tersebut berpotensi terus bertambah seiring waktu, bergantung pada masa dan skema pengelolaan dana.
Adapun jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji memiliki peluang menerima nilai manfaat lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu. Hal ini dipengaruhi oleh besaran dana yang dikelola serta perbedaan periode pengelolaan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa seluruh nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak jemaah.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Untuk menjamin transparansi, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS. (Hajinews.co.id).


