Google search engine
HomeUncategorizedDJP Jatim I Bina UMKM melalui Business Development Services

DJP Jatim I Bina UMKM melalui Business Development Services

SURABAYA-kanalsembilan.com (21 Oktober 2026)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa
Timur I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya menyelenggarakan kegiatan
pembinaan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
melalui program Business Development Services (BDS) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.

Mengusung tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya
Saing”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memberikan
pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM.

UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pengembangannya
masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas usaha, akses
pembiayaan dan pasar, serta pemanfaatan teknologi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, menjelaskan bahwa
program BDS merupakan salah satu bentuk dukungan DJP dalam mendorong
pengembangan UMKM melalui pembinaan dan pendampingan usaha yang terintegrasi
dengan edukasi perpajakan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bazar UMKM yang
memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memperkenalkan dan memasarkan
produknya secara langsung kepada masyarakat sekaligus memperluas jaringan pemasaran.

Melalui BDS, DJP memiliki ruang strategis untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan
kapasitas usaha sekaligus memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.

Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam
penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang,
Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti.

“Kami menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah
(KDEKS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya,” ujar Siti.

Kedua instansi tersebut memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal dan perizinan
pangan olahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing
produk UMKM.

Perwakilan KDEKS Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi mengenai tata cara pengajuan
sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam
meningkatkan kepercayaan konsumen karena menunjukkan komitmen pelaku usaha
terhadap kehalalan produk dan proses produksinya.

Selain memberikan kepastian kepada
konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi produk UMKM untuk menjangkau
pasar yang lebih luas.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi
produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan pengecualian dan tahapan pemberlakuannya.

Sementara itu, Penyuluh BPOM Surabaya menjelaskan mengenai persyaratan dan alur
pengajuan izin edar pangan olahan. Materi ini menjadi bekal bagi pelaku UMKM untuk
memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan olahan yang
diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang
berlaku.

Selain penguatan aspek legalitas dan kualitas produk, peserta juga mendapatkan edukasi
perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi
pelaku UMKM. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib
pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.

Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa legalitas menjadi fondasi kepercayaan dan membuka
peluang perluasan pasar, sertifikasi halal mencerminkan komitmen terhadap kualitas produk
dan kepercayaan konsumen, sedangkan kepatuhan pajak menjadi bagian dari tata kelola
usaha yang baik.

Melalui penyelenggaraan BDS, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap kegiatan ini menjadi sarana
edukasi, pendampingan, pengembangan jejaring, dan kolaborasi yang memberikan manfaat
nyata bagi pelaku UMKM.

Sinergi antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan
diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UMKM yang semakin mandiri, berdaya saing, dan
patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments