JAKARTA-kanalsembilan.com (17 Desember 2025)
Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang membolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus penagihan yang berujung kekerasan, bahkan menelan korban jiwa.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai aturan tersebut tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ia merujuk pada dua peristiwa terbaru, yakni penagihan utang yang berujung pidana di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), serta aksi penagihan disertai ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).
“Ini sudah kedua kalinya. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12), dikutip dari Antara.
Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga tidak berjalan efektif. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan kepada kreditur. “UU Fidusia tidak mengatur secara eksplisit penagihan utang oleh pihak ketiga. Mandatnya ada pada kreditur,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, di tengah lemahnya tata kelola penagihan utang, OJK tidak bisa hanya membuat regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko. Ia menilai OJK turut bertanggung jawab atas maraknya praktik penagihan yang melanggar hukum.
Karena itu, ia mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. “Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan mengutamakan perlindungan konsumen serta hak pelaku usaha jasa keuangan, dengan celah tindak pidana seminimal mungkin,” tegas politikus PKB tersebut.
Selain itu, Abdullah juga meminta OJK bersama kepolisian menindak tegas perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum. “Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Hal ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang oleh enam anggota Polri di Kalibata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menilai selama ini masih banyak cara penagihan yang keliru dilakukan oleh debt collector. “Seharusnya pihak ketiga lebih mengedepankan imbauan dan mekanisme administratif, bukan penghentian dan pengambilan paksa di jalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020 telah menegaskan bahwa perusahaan leasing maupun debt collector yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke pengadilan.
MK juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur. (za/*).


