JAKARTA-kanalsembilan.com (17 Desember 2025)
Penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I kian dekat. Namun, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025, sebanyak 368 calon jemaah haji dinyatakan tidak istithaah kesehatan. Kondisi tersebut membuat mereka belum dapat melanjutkan proses pelunasan Bipih tahap I.
Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025, sementara untuk jemaah haji khusus sehari setelahnya, yakni 24 Desember 2025. Dengan tenggat yang semakin dekat, waktu yang tersisa bagi jemaah kini tinggal beberapa hari.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, menegaskan bahwa status tidak istithaah tidak serta-merta menutup peluang jemaah untuk menunaikan ibadah haji di masa mendatang.
“Hingga kemarin tercatat 368 jemaah tidak istithaah. Jika kondisi kesehatannya bersifat permanen, nomor porsi dapat dilimpahkan kepada keluarga inti. Namun, bila masih dapat disembuhkan, jemaah tersebut berpeluang berangkat pada tahun berikutnya,” ujar Hasan, Minggu (14/12/2025).
Di sisi lain, progres pelunasan Bipih masih belum mencapai setengah dari total kuota nasional. Hingga saat ini, sebanyak 64.681 jemaah haji reguler telah melunasi Bipih, atau sekitar 32,04 persen dari total kuota reguler 201.585 orang. Adapun jumlah calon jemaah haji reguler yang telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan mencapai 110.168 orang.
Sementara itu, pada kategori haji khusus, jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih masih relatif kecil. Tercatat baru 612 jemaah atau sekitar 2,46 persen dari kuota 24.860 orang yang menyelesaikan pelunasan. Jumlah calon jemaah haji khusus yang telah memenuhi istithaah kesehatan sendiri mencapai 2.891 orang.
Imbauan Terus Digencarkan
Hasan menegaskan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan imbauan agar jemaah tidak menunda pelunasan, khususnya bagi mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan jemaah melalui bank, kantor kabupaten/kota, KBIHU, media, serta media sosial,” kata Hasan.
Pemerintah juga kembali mengingatkan bahwa istithaah kesehatan merupakan syarat utama keberangkatan haji. Jemaah yang belum menjalani pemeriksaan diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan karena prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan.
Imbauan serupa turut disampaikan melalui akun media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah. Dalam unggahannya, kementerian mengajak jemaah yang telah memenuhi istithaah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum penutupan tahap I pada akhir Desember 2025.
Bagi jemaah yang mengalami kendala administrasi maupun teknis pelunasan, pemerintah membuka kanal pengaduan resmi melalui email pengaduan@haji.go.id. (himpuhnews).


