JAKARTA-kanalsembilan.com (13 Maret 2026)
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa transaksi dan investasi aset kripto diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi sejumlah ketentuan syariah. Keputusan tersebut dituangkan dalam fatwa mengenai kripto sebagai aset keuangan digital.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum dasar transaksi kripto adalah mubah atau boleh, karena kripto dapat dipandang sebagai komoditas atau aset digital yang memiliki nilai ekonomi. Namun, kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan dapat berubah menjadi terlarang apabila praktiknya melanggar prinsip syariah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menjelaskan bahwa status mubah kripto bergantung pada dua aspek utama, yakni keabsahan objek aset dan mekanisme transaksi yang digunakan.
Kripto bukan alat pembayaran
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan hukum di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Karena itu, kripto diposisikan sebagai aset atau instrumen investasi, bukan pengganti mata uang.
Harus bebas dari praktik terlarang
Muhammadiyah menekankan bahwa investasi kripto hanya diperbolehkan jika terbebas dari unsur yang dilarang dalam syariah, seperti:
Maisir (judi atau spekulasi berlebihan)
Gharar (ketidakjelasan transaksi)
Riba (bunga atau utang berbunga)
Batil atau penipuan
Selain itu, beberapa praktik dalam ekosistem kripto juga dinilai tidak sesuai syariah, seperti futures trading tanpa penyerahan aset, leverage berbasis utang, short selling, serta manipulasi harga seperti pump and dump.
Kripto dinilai bisa menjadi harta digital
Muhammadiyah menilai aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta bernilai (mal) karena memiliki manfaat ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, serta diakui oleh masyarakat luas. Hal ini membuat kripto berpotensi diperlakukan seperti komoditas atau aset investasi dalam perspektif fikih muamalah.
Meski demikian, Muhammadiyah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi di aset digital karena tingkat risikonya cukup tinggi. Literasi dan pemahaman terhadap mekanisme kripto dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi atau penipuan. (za).


