Google search engine
HomeTausiyahHukum Badal Hajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia

Hukum Badal Hajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia

Dasar Al-Qur’an (Isyarat Hukum Umum)

Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit hukum badal haji, namun memberikan prinsip umum:

📌 QS. Al-Baqarah 2:196

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…”

Ayat ini menjadi dasar bahwa kewajiban haji harus ditunaikan, dan jika seseorang belum menunaikannya hingga meninggal, syariat memberi jalan melalui sunnah Nabi ﷺ.

📚 Hadits-Hadits Shahih yang Menjadi Dasar Hukum Badal Haji

1️⃣ HADITS 1 – Wanita yang ibunya meninggal sebelum berhaji

(Riwayat al-Bukhārī no. 1513)

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ:
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: حُجِّي عَنْهَا.

Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata:
“Ibuku pernah bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh menghajikannya?”

Nabi ﷺ menjawab:
“Hajikanlah dia.”

2️⃣ HADITS 2 – Hadits Khats’amiyah (Ayah sudah sangat tua)

(Riwayat al-Bukhārī no. 1852, Muslim no. 1335)

قَالَتِ امْرَأَةٌ خَثْعَمِيَّةٌ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟
قَالَ ﷺ: نَعَمْ.

Seorang wanita dari Khats’am berkata:
“Wahai Rasulullah, kewajiban haji telah berlaku atas hamba-hamba Allah, tetapi ayahku telah sangat tua dan tidak mampu lagi duduk tegap di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?”

Nabi ﷺ menjawab:
“Ya.”

3️⃣ HADITS 3 – Perumpamaan utang kepada Allah

Hadits ini merupakan penjelasan Nabi ﷺ terhadap hadits Khats’amiyah.
(Riwayat al-Bukhārī no. 1852)

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكِ دَيْنٌ، أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟
قَالَتْ: نَعَمْ.
قَالَ ﷺ:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.

Nabi ﷺ bersabda:
“Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?”

Wanita itu menjawab: “Ya.”
Beliau ﷺ bersabda lagi:
“Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

4️⃣ HADITS 4 – Syarat: orang yang membadalkan harus sudah berhaji terlebih dahulu

(Riwayat Abū Dāwūd no. 1811 – hadits shahih)

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ شَبْرُمَةَ أَوْجَبَ عَلَيْهِ الْحَجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟
فَقَالَ ﷺ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شَبْرُمَةَ.

Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Syabrumah belum menunaikan kewajiban haji. Apakah aku boleh menghajikannya?”

Nabi ﷺ bersabda:
“Hajilah untuk dirimu terlebih dahulu, kemudian hajikan Syabrumah.”

Kesimpulan

Dengan seluruh dalil di atas, para sahabat, tabi‘in, imam empat mazhab, dan jumhur ulama sepakat bahwa:

Memba’dalhajikan orang tua yang telah meninggal → BOLEH dan DISYARIATKAN,

selama yang membadalkan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.

https://www.facebook.com/share/1BfTQzDfzA/?mibextid=wwXIfr

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments