JAKARTA-kanalsembilan.com (22 Januari 2026)
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modusnya,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan banyak melibatkan lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama erat antarkementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan.
Beragam modus penipuan yang kerap dilaporkan ke IASC antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang semakin kompleks, serta optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Kejahatan ini akan terus berkembang sehingga seluruh aspeknya harus diantisipasi secara bersama-sama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, sehingga dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga sangat canggih, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, kehadiran IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan keuangan, karena semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC, serta website palsu yang mencatut nama lembaga tersebut. (za).


