Google search engine
HomeUncategorizedIstirahatlah Bila Kantuk Berat Menyerang Pada Saat Shalat

Istirahatlah Bila Kantuk Berat Menyerang Pada Saat Shalat

Fawaid Hadist #120 |

Fawaid Hadist #120 | Istirahatlah Bila Kantuk Berat Menyerang Pada Saat Shalat

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعَسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk ketika sedang shalat, hendaknya ia tidur sehingga rasa kantuknya hilang. Sebab, jika salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, maka ia tidak mengerti apa yang ia ucapkan, mungkin ia bermaksud memohon ampunan, tetapi dia justru mencela dirinya sendiri.”

(HR. Al-Bukhari, no. 212 & Muslim, no. 786).

Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Rasa “mengantuk” adalah putusnya konsentrasi seseorang karena datangnya rasa sangat ingin tidur, maka dari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan bagi orang yang mengalaminya ketika shalat hendaknya ia membatalkan shalatnya, tidak meneruskan shalatnya dalam kondisi demikian.

Sebab, jika salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, maka ia tidak mengerti apa yang ia ucapkan, mungkin ia bermaksud memohon ampunan, tetapi dia justru mencela dirinya sendiri.

Mungkin ia ingin berdoa, “Ya Allah ampunilah dosa-dosaku!.” ia salah jadi mencela dirinya dengan dosa ini, atau ingin memohon surga tetapi salah menjadi neraka, ingin memohon petunjuk tetapi salah menjadi kesesatan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera tidur jika berada dalam kondisi demikian.

2. Pelajaran di balik masalah ini adalah bahwa setiap orang memiliki kewajiban memenuhi hak dirinya. Jika ia memaksakan dirinya untuk menunaikan suatu ibadah di luar kemampuannya berarti ia telah menzalimi dirinya sendiri, maka janganlah lengah sehingga kurang atau berlebihan.

3. Tidak disukainya memaksakan diri dalam ibadah hingga mendatangkan kesulitan dan bahaya.

4. Wajibnya khusyuk dalam shalat dan menghadirkan hati dalam setiap ibadah serta menjauhi segala sebab yang dapat menghilangkan 2 hal ini; rasa khusyuk dan hadirnya hati. Dalam hal ini terkandung kaidah Islam yang mulia; menolak mudharat lebih didahulukan dari mendapat kemaslahatan.

5. Kesederhanaan dalam ibadah dengan memperhatikan kualitasnya serta menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam ibadah adalah perkara yang dituntut.

6. Mengambil kehati-hatian untuk sebuah alasan pada persoalan yang belum jelas dan masih berupa kemungkinan (setengah-setengah/ragu).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

(gwa-majelis-ilmu-3).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments