Google search engine
HomeEkbis.Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat Menjadi 22,69 Juta Akun

.Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat Menjadi 22,69 Juta Akun

JAKARTA-kanalsembilan.com (5 Agustus 2026)

Ekosistem aset keuangan digital terus berkembang dengan peningkatan jumlah aset, pelaku usaha, dan aktivitas transaksi.
Indonesia kini memiliki 2 bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).

Pada Juni 2026 tersedia 1.272 aset keuangan digital dan 49 derivatif di CFX serta 866 aset di ICEX.

OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, meliputi bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital.

Jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,69 juta akun. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,20 persen dibanding Mei 2026, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital meningkat menjadi Rp4,19 triliun.

Kinerja sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan profil risiko yang terjaga.

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,88 persen (yoy) menjadi Rp511,26 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,36 persen (yoy).

Kualitas pembiayaan membaik, dengan NPF gross turun menjadi 3,01 persen dan NPF net menjadi 0,81 persen, sementara gearing ratio tetap 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.

Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui perusahaan pembiayaan tumbuh sangat tinggi, yakni 57,02 persen (yoy) menjadi Rp13,40 triliun, disertai penurunan NPF gross menjadi 3,09 persen.

Pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi 0,48 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan sebesar Rp16,28 triliun.
Outstanding pembiayaan industri Pinjaman Daring (Pindar) meningkat 25,88 persen (yoy) menjadi Rp105,14 triliun, dengan rasio kredit macet (TWP90) membaik ke 4,26 persen.

Industri pergadaian mencatat pertumbuhan pembiayaan 54,47 persen (yoy) menjadi Rp162,26 triliun, dengan produk gadai mendominasi sebesar 84,36 persen dari total pembiayaan.

Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
OJK terus memperkuat tata kelola industri melalui berbagai langkah pengawasan, antara lain:
Masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan 7 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Seluruhnya telah menyampaikan rencana aksi pemenuhan modal kepada OJK.

Selama Juli 2026, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 peringatan tertulis, kepada pelaku industri PVML atas pelanggaran ketentuan.

OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menyerahkan hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri.

Perkembangan Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan terus menunjukkan kemajuan melalui regulatory sandbox dan perluasan ekosistem aset digital.
Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dan 35 permohonan menjadi peserta sandbox.

Saat ini terdapat 2 peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, sementara 7 model bisnis telah dinyatakan lulus, termasuk Manajer Dana Kripto PT Dana Kripto Indonesia pada Juli 2026.

Per Juli 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK, terdiri atas 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selain itu, 35 permohonan izin masih dalam proses evaluasi.

Selama Juni 2026, penyelenggara ITSK telah membangun 1.347 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
Nilai transaksi yang difasilitasi PAJK mencapai Rp2,62 triliun, dengan 18,80 juta pengguna, sedangkan layanan PKA mencatat 24,46 juta permintaan skor kredit.

Penegakan Kepatuhan Sektor IAKD
Pada Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 penyelenggara ITSK dan 1 penyelenggara aset keuangan digital, berupa 1 pembatalan pendaftaran dan 6 peringatan tertulis, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments