Google search engine
HomeEkbisKPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN Agar Tetap Selaras Dengan Prinsip Persaingan...

KPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN Agar Tetap Selaras Dengan Prinsip Persaingan Usaha

JAKARTA-kanalsembilan.com (22 Agustus 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk
satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan, termasuk berbagai aksi korporasi
BUMN, berlangsung secara efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha yang
sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat
koordinasi antara KPPU dengan para pemangku kepentingan serta memberikan
pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan berlangsung.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.

Menuutnya kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak
tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi
pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, meskipun ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian
notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar BUMN, konsultasi tetap penting
dilakukan.

Langkah tersebut memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak
terhadap struktur pasar sejak awal sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif
tanpa menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha.

Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan
Persaingan Usaha.

Program ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman
dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus memperkuat
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia Aminnudin
Ma’ruf menyampaikan kesiapan BP BUMN untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam
pelaksanaan program penataan BUMN.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi BP
BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta,
pada 18 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Aminnudin menjelaskan bahwa program streamlining
BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan jumlah
entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta memfokuskan
perusahaan pada bisnis inti (core business).

Penataan tersebut diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusinya
terhadap perekonomian nasional.

Aminnudin juga menyambut baik kesiapan KPPU memberikan pendampingan dari
perspektif persaingan usaha.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi antara BP BUMN dan
KPPU akan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program
penataan BUMN.

KPPU menilai koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting karena proses
penataan BUMN berpotensi mengubah struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan
dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis.

Oleh karena itu, peningkatan efisiensi harus
berjalan beriringan dengan terjaganya persaingan usaha yang sehat agar manfaat
transformasi BUMN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus
tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Hilman.

Dengan demikian, transformasi
BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif,
meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat.

Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP BUMN untuk menyusun
mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama pelaksanaan program penataan
BUMN.

Dari beberapa BUMN yang telah memperoleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha:

PT Angkasa Pura I, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk, PT Semen Indonesia, Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Brantas
Abipraya, Perum Jasa Tirta I, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT ASABRI, PT
Hutama Karya (Persero), PT Bukit Asam Tbk, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(Persero), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

BUMN dan Anak Usaha BUMN yang sedang mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha:

PT PLN, PT Djakarta Lloyd, PTPN IV, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero),
PT PP (Persero), PT PELNI (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Len
Industri (Persero), AirNav Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Amarta Karya
(Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(InJourney), PT Semen Baturaja Tbk, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Solusi Bangun
Andalas, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Semen Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), PTPN III (Persero), PT
Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero). (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments