SURABAYA-kanalsembilan.com (8 Oktober 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Proses ini dilakukan melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya pada Selasa (7/10).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi Gopprera Panggabean dengan anggota Budi Joyo Santoso. Dalam persidangan tersebut, Majelis menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum persaingan usaha.
Perkara ini menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Laboratorium Medio Pratama, yang diduga melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua pasal tersebut mengatur larangan terhadap persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang menghambat produksi atau pemasaran pihak lain.
Dalam sidang, KPPU juga menghadirkan Ria Setyawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis mengenai aspek hukum dugaan pelanggaran tersebut. Namun, tiga pihak terlapor—PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III)—tidak hadir dalam persidangan.
KPPU menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPPU juga menilai sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam mendukung layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga persaingan usaha yang sehat harus dijaga.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id/jadwal-sidang.


