JAKARTA-kanalsembilan.com (29 Oktober 2026)
Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7
Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan menjadi momentum untuk memastikan bahwa upaya melindungi pasar rakyat
berjalan seiring dengan kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penataan toko swalayan perlu didasarkan pada
aturan yang jelas, objektif, dan proporsional agar tidak menutup kesempatan pelaku usaha
untuk berkembang.
Dalam saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,
KPPU menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut yang berpotensi membatasi
jumlah pelaku usaha, menciptakan perlakuan berbeda, serta menghambat masuknya pelaku
usaha baru.
Ketentuan mengenai jarak antartoko, jarak dengan pasar rakyat, rasio jumlah
toko berdasarkan penduduk, dan persyaratan penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi
perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, konsumen,
dan iklim investasi daerah.
Perhatian terhadap persoalan ini semakin relevan setelah Pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026
karena persoalan kepatuhan terhadap Perda tersebut.
Gerai-gerai itu kemudian dilaporkan
kembali beroperasi. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa
penegakan peraturan tidak hanya bertujuan mencapai ketertiban, tetapi juga memberikan
kepastian mengenai status usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme
penyesuaian yang dapat ditempuh pelaku usaha.
KPPU memahami bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan
perdagangan tradisional serta memberi ruang bagi usaha kecil.
Namun, tujuan tersebut perlu
dicapai melalui kebijakan yang tepat sasaran. Pembatasan jarak dan jumlah gerai yang tidak
didukung kajian memadai berpotensi mengurangi jumlah pelaku usaha, mempersempit
pilihan masyarakat, serta melemahkan tekanan persaingan yang mendorong pelaku usaha
meningkatkan kualitas layanan dan menawarkan harga yang kompetitif.
Dalam analisis kebijakan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
(DPKPU), KPPU mengidentifikasi potensi persoalan pada ketentuan yang mengatur rasio
jumlah minimarket, jarak antargerai, serta masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah
beroperasi sebelum Perda berlaku.
Ketentuan tersebut perlu ditelaah agar tidak menimbulkan
hambatan masuk yang tidak diperlukan atau memberikan perlakuan berbeda kepada pelaku
usaha berdasarkan kriteria yang kurang jelas.
KPPU juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah
memperoleh izin secara sah. Perubahan persyaratan penataan usaha perlu disertai kejelasan
mengenai masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan.
Penutupan usaha sebaiknya tidak menjadi pilihan yang diterapkan secara otomatis tanpa
terlebih dahulu memastikan dasar hukum, status perizinan, serta kesempatan yang
proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang
harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional
sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan
penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta
penerapan aturan yang proporsional,” ujar Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
Menurut KPPU, evaluasi Perda perlu dilakukan dengan memperjelas hubungan antara
ketentuan penataan toko swalayan dan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kejelasan tersebut penting
agar penentuan lokasi usaha memiliki dasar yang terukur dan dapat dipahami oleh seluruh
pihak. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa mekanisme perizinan dan penataan
usaha menggunakan kriteria yang objektif, transparan, nondiskriminatif, dan akuntabel.
Di sisi lain, dampak kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari keberhasilan menertibkan
lokasi usaha.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan konsekuensi terhadap
kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, kepastian investasi, serta pilihan dan akses
masyarakat terhadap barang kebutuhan sehari-hari.
Persaingan yang sehat memberikan
insentif bagi pelaku usaha untuk memperbaiki layanan, menjaga kualitas produk, dan
menawarkan harga yang kompetitif.
Karena itu, kebijakan penataan perlu dirancang agar
tujuan perlindungan pasar rakyat tercapai tanpa menimbulkan pembatasan yang tidak
proporsional.
KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
mengevaluasi ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta implementasinya, dengan
memperjelas dasar penataan dan pembatasan usaha, menjamin kepastian status pelaku
usaha yang telah berizin, serta mengutamakan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tetap sesuai dengan
perkembangan struktur pasar, kebutuhan masyarakat, kepentingan konsumen, dan peluang
bagi usaha mikro dan kecil untuk berkembang.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangannya memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, KPPU mendorong agar proses evaluasi Perda
tersebut menghasilkan pengaturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pasar rakyat,
pelaku usaha, pekerja, dan konsumen.
Penataan usaha yang baik bukan semata-mata
mengatur siapa yang boleh membuka toko dan di mana usaha dapat dijalankan, melainkan
juga memastikan bahwa aturan diterapkan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan
mendukung iklim usaha yang kompetitif.
KPPU akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Melalui evaluasi kebijakan yang berlandaskan prinsip persaingan
usaha yang sehat, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat memperkuat
perlindungan pasar rakyat tanpa mengurangi kesempatan berusaha yang adil maupun
manfaat persaingan bagi masyarakat. (za).


