Google search engine
HomeUncategorizedKPPU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Menutup Ruang...

KPPU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Menutup Ruang UMKM Lokal

JAKARTA-kanalsembilan.com (29 Oktober 2026)

Pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaat program dirasakan secara
luas oleh masyarakat, termasuk petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),
serta koperasi yang telah berkembang di desa dan kelurahan.

Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) mendorong agar penguatan KDKMP berjalan seiring dengan terjaganya
persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi
KDKMP di 10.070 titik.

Seiring dengan langkah tersebut, KPPU menilai penting untuk
memastikan bahwa kesiapan operasional koperasi juga diikuti oleh model bisnis yang
berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta kesempatan yang wajar
bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi desa.

Perhatian tersebut telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada
Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai
implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.

Dalam saran tersebut, KPPU
mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui
koperasi, sekaligus menyampaikan perlunya pengaturan lebih lanjut agar implementasinya
tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

KPPU memandang bahwa perlindungan koperasi perlu dilaksanakan secara
proporsional.

Kebijakan yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi sebaiknya tidak
secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku usaha lain, terutama UMKM dan koperasi
lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.

Kejelasan pengaturan diperlukan
agar tujuan pemberdayaan ekonomi desa dapat tercapai tanpa menciptakan hambatan
persaingan yang tidak diperlukan.

Prinsip tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum persaingan usaha.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan
usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya.

Namun, pengecualian itu tidak dapat
dipahami sebagai pembebasan mutlak bagi seluruh kegiatan usaha koperasi dari prinsip
persaingan usaha yang sehat.

Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau
berlangsung dalam pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KPPU melihat ruang besar bagi KDKMP untuk menjadi penggerak ekonomi lokal
melalui kemitraan yang terbuka.

Koperasi dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil
produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen
dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Model tersebut dapat meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus memperluas akses
pasar bagi pelaku usaha setempat.

Kemitraan juga dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan UMKM, koperasi
yang telah ada, serta pelaku usaha menengah dan besar, antara lain dalam pemasaran dan
distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber
daya manusia, dan inovasi produk.

Dengan pengaturan yang transparan dan adil, KDKMP
dapat memperkuat kapasitas ekonomi desa tanpa harus menyingkirkan usaha yang telah
tumbuh di dalamnya.

“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan
yang saling bertentangan.

Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang
jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan
saling menguntungkan.

Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin
kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera Panggabean,
Ketua KPPU.

KPPU juga memandang bahwa hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak
harus selalu bersifat saling menggantikan.

Dengan pembagian peran dan model bisnis yang
tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun
hasil produksi desa, sementara pelaku usaha ritel menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan kebutuhan konsumen.

Pola yang saling melengkapi dapat membuka lebih banyak
jalur pemasaran, memperluas pilihan masyarakat, dan memberikan manfaat bagi produsen
maupun konsumen.

Oleh karenanya, penguatan KDKMP perlu disertai dengan pengaturan kemitraan yang
jelas, pembagian peran yang proporsional, serta evaluasi terhadap dampaknya bagi pelaku
usaha lokal.

Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa partisipasi
UMKM dan koperasi yang sudah ada tetap terbuka, sementara KDKMP memperoleh
kesempatan untuk berkembang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa.

Dengan saran dan pertimbangan tersebut, KPPU mendorong agar pembangunan
ekonomi kerakyatan dapat berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Keberhasilan KDKMP pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang
terbentuk atau gerai yang beroperasi, tetapi juga oleh kemampuannya memperkuat usaha
masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan
memberikan manfaat nyata bagi konsumen.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments