JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Agustus 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari kelompok usaha Sany Group karena terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Jakarta pada Senin (5/8), dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Pelanggaran dan Tindakan Diskriminatif
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus melibatkan empat perusahaan, yaitu:
Sany International Development, Ltd. (Terlapor I),
PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II),
PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III),
PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
KPPU menemukan bahwa Terlapor I, yang bertindak sebagai perwakilan internasional dari Sany Heavy Industry Co. Ltd, menunjuk dua perusahaan sebagai dealer non-eksklusif, yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang tetap harus dilakukan melalui Terlapor II dan III, sehingga menyebabkan praktik diskriminatif terhadap dealer.
Sistem pembayaran yang memberatkan, target penjualan yang ditentukan sepihak, dan perlakuan tidak adil menyebabkan para dealer kesulitan bertahan di pasar.
Putusan Majelis Komisi
Majelis Komisi KPPU dalam amar putusannya menyatakan bahwa:
1. Terlapor I–IV terbukti melanggar Pasal 14 (integrasi vertikal);
2. Terlapor I–III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b (penguasaan pasar);
3. Terlapor I–IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf d;
4. Terlapor I–IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c;
5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.
Sanksi Denda
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebagai berikut:
PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar
PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar
PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar
Seluruh denda wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
Perintah Tambahan dan Rekomendasi
KPPU juga memerintahkan:
Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dengan dealer dan sistem distribusi agar sesuai dengan UU Persaingan Usaha.
Terlapor I–IV melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Terlapor I dan II menyerahkan jaminan bank 20% dari total denda ke KPPU dalam waktu 14 hari jika mengajukan keberatan hukum.
KPPU turut merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, III, dan IV.
Denda Terbesar dalam Sejarah KPPU
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan denda terbesar kedua sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha, baik lokal maupun asing, bahwa KPPU tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran hukum persaingan. Praktik monopoli tidak hanya merusak iklim usaha, tapi juga menghambat efisiensi ekonomi nasional,” tegas Deswin. (za).


