Saturday, March 15, 2025
Google search engine
HomeHukumKPPU Lakukan Sidang Perdana Untuk Penilain Menyeluruh Atas Notifikasi Merger Akuisisi

KPPU Lakukan Sidang Perdana Untuk Penilain Menyeluruh Atas Notifikasi Merger Akuisisi

JAKARTA-kanalsembilan.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan
Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.

Sidang yang
dilaksanakan untuk pertama kali tersebut dilakukan atas transaksi pengambilalihan saham PT
Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. kemarin, 6 Agustus 2024 di
Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean,
serta didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut
beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator.

Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT
Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada 27 Desember 2023,
paska transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Transaksi tersebut membuat PT
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan.
Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar
perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan
penilaian.

KPPU melalui Investigatornya, melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni
penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar
bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah
transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi.

Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi
tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian
menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi,
kepailitan, dan lainnya.

Dalam hal Investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian
menyeluruh bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut.

Memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk. disimpulkan Investigator berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan memanggil kedua pihak, Investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi.

Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi,
keterangan, dan/atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat
berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau
bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.

Paska mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator, sidang
akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha
atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat
diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments