JAKARTA-kanalsembilan.com (07/03/2025) –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap Penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang
diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha
pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal
dengan pinjaman online (pinjol).
“Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dijelaskan KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh
alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan
para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (za).


