Wednesday, September 18, 2024
Google search engine
HomeEkbisKPPU Minta Tidak Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran dan Pelabuhan di Batam

KPPU Minta Tidak Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran dan Pelabuhan di Batam

BATAM-kanalsembilan.com

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam.

Hal ini disampaikannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada pertemuan dengan Dendi Gustinandar, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang berlangsung hari ini, 28 Juni 2024 di Pelabuhan Ferry
International Batam Centre. Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut menghimbau
agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di
Batam khusunya pada industri pelayaran. Peninjauan langsung ini merupakan salah satu
upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun
penetapan harga tiket kapal ferry yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat
sebagai konsumen,” jelas Ketua KPPU.

Sebagainana diketahui, msaat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan
terkait kenaikan harga tiket Ferry dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke
Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 (empat) perusahaan operator kapal
ferry. Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan
persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam,
yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.

Sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan international baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity). Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal ferry, termasuk perluasan area komersial.

Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan
pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP
Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah
perjanjian penetapan harga tiket ferry antar pelaku usaha penyedia jasa tersebut. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments