JAKARTA-kanalsembilan.comĀ (27 Januari 2026)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti mengandung praktik persekongkolan.
Dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025, KPPU menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para pihak yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Persidangan perkara ini telah berlangsung sejak 8 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender.
Antara lain melalui kesamaan dokumen penawaran di antara peserta tender yang tersisa serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja atas temuan tersebut. Seluruh Terlapor sebelumnya membantah dalil yang disampaikan Investigator.
Namun, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal. Persekongkolan tersebut melibatkan kerja sama antarpelaku usaha serta dengan pihak terkait untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis menemukan indikasi persekongkolan yang bersifat sistematis dan saling berkaitan, di antaranya kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.
Selain itu, terdapat keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.
Majelis Komisi juga menilai Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran.
Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fakta persidangan turut mengungkap bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama. Majelis menilai hal tersebut bukan kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.
Temuan ini diperkuat dengan adanya hubungan kedua perusahaan dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya kerja sama terencana dalam pelaksanaan tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II. Sementara itu, Terlapor III dinyatakan terbukti melanggar ketentuan namun dikenai sanksi dalam bentuk rekomendasi administratif.
Selain denda, KPPU juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mengevaluasi ketentuan mengenai keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (za).


