Google search engine
HomeEkbisKPPU Sidak Pasar Wonokromo, Awasi Harga Pangan dan Cegah Persaingan Usaha Tak...

KPPU Sidak Pasar Wonokromo, Awasi Harga Pangan dan Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat Jelang Lebaran

SURABAYA-kanalsembilan.comĀ  (9 Maret 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wonokromo, Senin (9/3/2026), untuk memantau ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita bersama jajaran.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya.

Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga komoditas pangan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang hari raya.

Dyah Paramita menjelaskan, kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain memantau harga dan pasokan, KPPU juga berdialog langsung dengan pedagang untuk menampung keluhan terkait distribusi maupun harga bahan pokok.

Berdasarkan hasil pemantauan, ketersediaan berbagai komoditas pangan di Pasar Wonokromo secara umum masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kondisi tersebut, KPPU mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.

Meski pasokan relatif aman, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada komoditas cabai rawit merah. Sementara itu, harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp30.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Untuk komoditas lain, harga daging ayam ras berada di kisaran Rp41.000 per kilogram, sedikit di atas HET sebesar Rp40.000 per kilogram. Harga minyak goreng non-program MinyaKita berkisar antara Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter, sedangkan minyak goreng merek MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas HET Rp15.700 per liter.

Harga bawang merah tercatat sekitar Rp40.000 per kilogram, masih di bawah HET Rp41.500 per kilogram. Bawang putih dijual sekitar Rp35.000 per kilogram dengan HET Rp38.000 per kilogram.

Sementara itu, harga beras premium berada di kisaran Rp17.500 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram, keduanya masih berada di atas harga acuan pemerintah.

Untuk komoditas gula pasir, harga gula tanpa merek tercatat sekitar Rp17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerek berada di kisaran Rp19.000 per kilogram dengan HET Rp17.500 per kilogram.

Adapun harga daging sapi di pasar tersebut terpantau berkisar antara Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram, masih berada di bawah HET sebesar Rp140.000 per kilogram.

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga oleh pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi harga dan pasokan pangan di pasar tradisional masih relatif aman dan terkendali.

Namun demikian, KPPU mencatat adanya temuan praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng merek MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Praktik ini terjadi ketika penjual mensyaratkan pembelian produk lain agar konsumen dapat membeli MinyaKita.

Menurut KPPU, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima suatu barang harus membeli barang lain dari pelaku usaha tertentu.

KPPU telah meminta distributor dan pelaku usaha untuk segera mengubah pola penjualan tersebut agar tidak merugikan konsumen maupun mengganggu mekanisme pasar.

ā€œPelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,ā€ ujar Dyah.

KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan konsumen. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments