JEMBER-kanalsembilan.com (2026)
Perubahan karakter pasar akibat perkembangan ekonomi digital yg menuntut pemahaman yang lebih mendalam dalam menilai kondisi persaingan usaha. Data, model bisnis zero-price, hingga terbentuknya ekosistem digital menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum persaingan usaha.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional “Penguatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Globalisasi” di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Jember, Sabtu, 26 September 2026.
Rhido menjelaskan bahwa pasar digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar konvensional. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah data yang dapat digunakan pelaku usaha untuk memahami potensi dan preferensi pasar. Karakteristik tersebut turut memengaruhi cara melihat struktur dan dinamika persaingan dalam ekosistem digital.
Ia juga menjelaskan konsep zero-price market, yakni pasar yang menyediakan produk atau layanan tanpa membebankan biaya secara langsung kepada pengguna. Model tersebut menjadi salah satu karakteristik yang perlu dipahami dalam menganalisis persaingan pada pasar digital.
Dalam paparannya, Rhido juga membagikan pengalaman KPPU dalam melakukan pengawasan pada sektor digital, antara lain melalui penanganan perkara Google Play Billing System dan pengawasan terhadap platform e-commerce Shopee serta sektor teknologi finansial.
Menurut Rhido, perkembangan ekosistem digital menghadirkan sejumlah isu persaingan yang perlu dicermati, antara lain integrasi layanan, hambatan akses pasar (foreclosure), pengutamaan layanan sendiri (self-preferencing), penyalahgunaan posisi dominan, syarat perdagangan yang tidak adil, serta ketergantungan pengguna terhadap suatu ekosistem (lock-in).
Berbagai karakteristik tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum persaingan di pasar digital membutuhkan pemahaman terhadap model bisnis dan ekosistem yang berkembang, tidak hanya melihat hubungan antara pelaku usaha secara konvensional.
Dari perspektif akademik, Wakil Rektor III Universitas Jember sekaligus akademisi Fendi Setiawan menyoroti tantangan KPPU dari sisi kelembagaan, kewenangan, dan hukum acara persaingan usaha. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, peningkatan kualitas layanan, serta memberikan pilihan barang dan jasa yang lebih beragam bagi konsumen.
Sementara itu, Wakil Dekan I FH UNEJ Yusuf Adiwibowo mengatakan penguatan penegakan hukum persaingan usaha semakin relevan di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, ruang bagi inovasi, serta perlindungan UMKM menjadi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Seminar yang dipandu dosen FH UNEJ Galuh Puspaningrum tersebut menjadi forum yang mempertemukan perspektif regulator dan akademisi dalam membahas perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Menutup paparannya, Rhido menegaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan salah satu fondasi dalam membangun ekosistem digital yang adil. Menurutnya, perkembangan pasar digital perlu diiringi dengan keseimbangan antara ruang bagi inovasi, persaingan yang sehat, serta perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.


