Google search engine
HomeEkbisKredit Perbankan Pada Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Menjadi Rp 9.081...

Kredit Perbankan Pada Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Menjadi Rp 9.081 Triliun

JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Agustus 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor perbankan, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun hingga Juni 2026 tetap terjaga dengan pertumbuhan intermediasi yang kuat, kualitas aset membaik, serta permodalan yang tetap solid.

Di sektor perbankan, penyaluran kredit pada Juni 2026 meningkat 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.081 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 11,51 persen pada Mei 2026. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh Kredit Investasi yang melonjak 24,9 persen, disusul Kredit Modal Kerja sebesar 8,94 persen dan Kredit Konsumsi 5,75 persen.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 20,45 persen yoy. Sementara itu, kredit kepada UMKM mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 1,05 persen yoy, meningkat dibandingkan 0,60 persen pada bulan sebelumnya. Dari sisi kepemilikan bank, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari bank-bank BUMN yang mencapai 16,54 persen yoy.

Produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga terus berkembang. Hingga Juni 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp30,7 triliun atau tumbuh 33,54 persen yoy dengan jumlah rekening sebanyak 32,77 juta.

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen yoy menjadi Rp10.282 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan tabungan sebesar 12,16 persen, giro 9,95 persen, dan deposito 8,25 persen.

Meski pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan DPK sehingga rasio likuiditas mengalami penurunan, kondisi likuiditas perbankan dinilai tetap memadai. Rasio AL/NCD tercatat 101,92 persen, AL/DPK sebesar 23,08 persen, dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 182,75 persen, seluruhnya masih jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.

Kualitas kredit juga menunjukkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross turun menjadi 2,09 persen dari sebelumnya 2,17 persen, sedangkan NPL net membaik menjadi 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) turun menjadi 8,47 persen, sementara profitabilitas bank meningkat dengan Return on Assets (ROA) mencapai 2,47 persen. Permodalan industri perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen.

Dalam upaya memberantas perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat.

Di bidang pengawasan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026 serta PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026.

Sementara itu, sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) juga mencatatkan kinerja yang tetap positif. Total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun atau meningkat 1,86 persen yoy. Aset asuransi komersial tumbuh 2,97 persen menjadi Rp967,75 triliun.

Pendapatan premi industri asuransi komersial hingga Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun atau naik 2,84 persen yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun 3,33 persen menjadi Rp76,15 triliun.

Ketahanan industri asuransi tetap terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas ketentuan minimum 120 persen. RBC asuransi jiwa tercatat 461,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52 persen.

Di sektor dana pensiun, total aset meningkat 6,47 persen yoy menjadi Rp1.680,57 triliun. Program pensiun sukarela memiliki aset Rp407,33 triliun atau tumbuh 4,06 persen, sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp1.273,24 triliun atau meningkat 7,26 persen.

Sebaliknya, industri penjaminan masih mengalami kontraksi. Total aset perusahaan penjaminan turun 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun.

OJK terus mendorong penguatan permodalan industri jasa keuangan. Hingga Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,33 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Di sektor penjaminan, sebanyak 18 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aspek pengawasan, hingga 27 Juli 2026 OJK masih melakukan Pengawasan Khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun. Selain itu, OJK juga mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Selama Semester I 2026, OJK turut membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi karena diduga terlibat dalam kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan serta penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Dalam Jaminan Allah

Dalam Jaminan Allah

Berbakti

Durhaka

Recent Comments