JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Agustus 2026)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menjalani proses likuidasi hingga akhir Juni 2026. Mayoritas bank tersebut dilikuidasi akibat lemahnya tata kelola, konflik internal, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan selama semester I 2026 pihaknya telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, 18 bank lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian dengan rata-rata waktu likuidasi sekitar 21 bulan.
“Sepanjang semester I 2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS. Sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar BPR/BPRS yang akhirnya harus direstrukturisasi hingga dilikuidasi mengalami persoalan tata kelola perusahaan yang lemah, perselisihan internal, serta pelanggaran terhadap regulasi perbankan.
“Mayoritas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS disebabkan lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan,” katanya.
Dari total 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi hingga Juni 2026, sebanyak delapan bank merupakan BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang semester pertama tahun ini.
Anggito menambahkan, hingga akhir Juli 2026 jumlah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya kembali bertambah menjadi 10 bank.
“Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya menjadi 10 BPR,” ujarnya.
Di sisi lain, LPS memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah kini berlangsung lebih cepat. Sekitar 70 persen rekening nasabah telah menerima pembayaran klaim dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank.
“Proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Sebanyak 70 persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari sejak pencabutan izin usaha,” tutup Anggito. (za).


