JAKARTA-kanalsembilan.com (25 Januari 2026)
Pemerintah tengah menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang akan membawa perubahan besar dalam penanganan perusahaan asuransi bermasalah. Ke depan, proses likuidasi asuransi yang dicabut izin usahanya tidak lagi ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan program penjaminan polis ini tidak hanya melindungi pemegang polis, tetapi juga mencakup mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolven.
Menurut Ogi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven akan langsung dibubarkan dan dilikuidasi. Namun, melalui skema baru, perusahaan masih memiliki peluang untuk diselamatkan terlebih dahulu.
“Ke depan, sebelum masuk ke likuidasi, perusahaan asuransi yang bermasalah akan melalui proses resolusi, termasuk penyehatan dan masuknya investor strategis baru,” ujar Ogi dalam acara Peresmian Grha AAJI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Apabila seluruh upaya resolusi tersebut tidak berhasil, barulah perusahaan asuransi masuk ke tahap likuidasi. Pada fase inilah, LPS akan mengambil alih sepenuhnya proses likuidasi, sementara OJK tidak lagi terlibat langsung.
“Likuidasi dijalankan oleh lembaga penyelenggara program penjaminan polis, yaitu LPS. Sejak saat itu, OJK tidak lagi mengurusi likuidasi,” tegas Ogi.
Ogi juga menyoroti bahwa proses likuidasi asuransi selama ini kerap berjalan sangat panjang dan berlarut-larut. Secara aturan, likuidasi dibatasi selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus likuidasi yang berlangsung lebih dari empat tahun.
Dengan dialihkannya kewenangan likuidasi ke LPS, pemerintah berharap proses penanganan asuransi bermasalah dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi pemegang polis.
Skema baru ini direncanakan mulai berlaku pada 2027, seiring dengan implementasi penuh program penjaminan polis asuransi di Indonesia. (za).


